SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Meranti Muhammad Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 6 April 2023 kemarin.
Nama Muhammad Adil sendiri sebelumnya sempat viral karena menyebut bahwa pegawai Kemenkeu sebagai iblis atau setan dalam rapat koordinasi Pengelolaan Pendapatan Belanja Daerah se-Indonesia di Pekanbaru, pada tahun 2022 lalu.
Bupati Meranti itu menilai Kemenkeu telah mengeruk keuntungan dari eksploitasi minyak di daerah yang dia pimpin.
Baca Juga: Harga Jam Tangan Ngabalin Rp2,5 Miliar Disorot, Warganet Minta Klarifikasi
"Ini orang keuangan isinya iblis atau setan. Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Gak apa-apa, kami juga masih bisa makan. Daripada uang kami dihisap oleh pusat," ujar Adil kala itu.
Sayangnya, kini dirinya harus ditangkap PKP. diketahui berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, dia memiliki total harta kekayaan Rp 4.785.577.310.
Melansir dari Tempo.co, KPK telah menyita uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. Namun, KPK belum menyebutkan jumlah uang yang disita dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Kronologi Bupati Meranti Ngamuk Gegara DBH Migas, Ancam Angkat Senjata
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (7/4/2023).
Ali mengatakan penyidik masih menghitung jumlah uang itu. Dia mengatakan uang tersebut juga masih dikonfirmasi kepada beberapa orang yang ditangkap.
“Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada bbr pihak yang diamankan,” kata dia.
Menurut Ali, KPK tidak menjadikan jumlah uang yang disita sebagai tolak ukur dalam melakukan penangkapan. Dia mengatakan jumlah uang juga bukan faktor utama dalam pembuktian unsur korupsi.
“Sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi, sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi,” kata dia.
Ali menuturkan seorang pejabat yang baru menerima janji saja bisa dianggap melakukan korupsi, selama terdapat transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara.
“Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janjipun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tutur dia.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Adil pada Kamis, 6 April 2023. Selain Adil, KPK juga menangkap sejumlah orang lainnya yang terdiri dari unsur pejabat Pemkab Kepulauan Meranti dan swasta. Muhammad Adil dan pihak-pihak lainnya dibawa ke Jakarta.
“Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di gedung merah putih pagi ini,” kata Ali Fikri.
Ali mengatakan selain Bupati, puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Meranti juga ikut dibawa. Mereka diperkirakan akan berangkat dari Meranti pada pukul 10.00 WIB. “Dijadwalkan dari lokasi sekitar pukul 10.00,” kata Ali.
Sumber: Tempo.co