SUKABUMIUPDATE.com - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI adalah sebutan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dan menerima upah. TKI disebut juga PMI atau Pekerja Migran Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia adalah WNI baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Saat ini, iming-iming PMI kerap menjadi cangkang para sindikat tak bermoral untuk melancarkan aksi perdagangan orang. Bahkan, seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News, Bareskrim Polri telah mengungkap dua sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah.
Baca Juga: 9 Fakta Kasus Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Ada Korban dari Sukabumi!
Lebih parahnya, salah satu sindikat yang berhasil ditangkap itu ternyata telah beroperasi sejak 2015 silam.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengatakan selama beroperasi sindikat tersebut setidaknya sudah mengirim 1.000 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal dilaksanakan sejak 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang yang sudah dikirim," jelas Djuhandhani Rahardjo, dalam konferensi pers, dikutip Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani menuturkan, rute pengiriman TKI ilegal oleh sindikat ini mulai dari Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat ini dikendalikan dua tersangka berinisial ZA (54) dan AS (58).
Baca Juga: Download GB WhatsApp Aman atau Tidak? Cek Penjelasan Detail WA Mod Apk
Menurut Djuhandhani, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan sindikat ini dengan menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan. Jika dikonversi, upah PMI per bulan itu kurang lebih sekitar Rp 4.700.000,-.
"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," ujarnya.
Untuk proses perekrutan dan pengiriman, lanjut Djuhandhani, tidak melalui prosedur sesuai ketentuan. Tersangka memberangkatkan para TKI secara ilegal dengan visa turis atau pariwisata ke Jordania.
"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," tukasnya.
Sumber: PMJ News