SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial PO (53 tahun) warga Kelurahan/Desa Karangtengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh TH Alias mbah Slamet (45 tahun) yang berkedok sebagai dukun pengganda uang.
Peristiwa ini diungkap oleh Polres Banjarnegara, Jawa Tengah, dalam press release yang digelar hari ini Senin (4/3/2023) terkait Perkara “Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.”
Dikutip dari suarapurwokerto.id, kasus ini bermula dari iklan dukun pengganda uang di Facebook. Iklan ini diunggah BS (32 tahun), tangan kanan si dukun. PO melihat iklan itu setahun lalu dan tertarik memakai jasanya.
Singkat cerita sekitar bulan Juli 2022, PO alias korban mengajak anaknya berinisial GE (15 tahun) bertemu dukun pengganda uang asal Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara. Mereka bertemu dukun yang dimaksud yang bernama Mbah Slamet.
"Ia bersama ayahnya berangkat dari terminal Jalur Sukabumi dengan menaik Bus Rapan Jaya jurusan Sukabumi Wonosobo. Sesampainya di Wonosobo kemudian turun di pinggir jalan lalu bertemu dengan seorang bernama mbah Slamet, lalu diajak ke rumahnya di Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara," kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Terima Suap Proyek, Bupati Banjarnegara Divonis 8 Tahun Penjara
Sesampainya di rumah dukun yang kini jadi tersangka, lanjut Hendri, korban masuk ke ruangan sementara anaknya menunggu di luar ruangan itu. Sampai di sini, anaknya baru sadar pertemuan ini untuk ritual penggandaan uang.
Korban menyetorkan uang hingga Rp 70 juta untuk digandakan. Namun hingga Maret 2023 janji penggandaan uang itu tak kunjung ditepati. Maka Korban pun kembali datang ke Banjarnegara untuk menemui mbah Slamet.
Pada 20 Maret 2023 korban datang sedirian dari Sukabumi menuju ke rumah Mbah Slamet di Banjarnegara dengan menggunakan mobil Wuling warna hitam. Pada tanggal 23 Maret 2023 korban menghubungi anaknya yang lain bernama SL melalui pesan WhatApp yang isinya berupa share lokasi.
Korban rupanya punya firasat tak baik sehingga menitip pesan kepada anaknya. Ini untuk berjaga jika terjadi sesuatu pada dirinya.
"Pada saat itu korban chat kepada anaknya melalui yang isinya 'ini di rumahnya pak Slamet buat jaga-jaga kalo umur ayah pendek, misal tidak ada kabar sampai hari minggu langsung aja ke lokasi bersama aparat," ujar Kapolres saat membacakan chat dari korban kepada anaknya di hadapan awak media.
Dan benar saja. Hingga 24 Maret 2023, korban tak bisa dihubungi. Maka pada 27 Maret 2023, anak korban melaporkan kasus ini ke Polres Banjarnegara.
Baca Juga: Dalam Persiapan dan Memiliki FS, Ini Progres Tol Cibadak-Palabuhanratu Sukabumi
Berbekal laporan ini, Polres Purbalingga mulai menggelar penyelidikan. Setelah diketahui identitas pelaku terduga penipuan, Tim Reskrim Polres Banjarnegara berencana langsung menangkap pelaku.
Namun pelaku ternyata sudah di tahanan Polsek Karangkobar, Banjarnegara karena kasus penipuan dan penggelapan. Tim Polres pun menangkap pelaku di tahanan Polsek Karangkobar.
Dari pengakuan pelaku, ia telah membunuh PO dengan cara diracun. Ia menjelaskan, PO datang menagih janji penggandaan uang dan mengancam memperkarakan pelaku jika tak mengembalikan uang yang telah diserahkan.
Karena tak mau bermasalah, pelaku memberi air minum yang dicampur dengan Potasium kepada korban. Korbanpun meninggal dan dikubur di hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara.
"Setelah mengeluarkan banyak biaya sebagai mahar untuk menggandakan uang yakni sekitar Rp 70 juta sehingga korban merasa kecewa serta mengancam akan dilaporkan pada aparat penegak hukum, kemudian oleh tersangka korban diberikan minuman yang dicampur racun dan ditemukan meninggal terkubur," katanya.
Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 pukul 04.00 polisi menangkap pelaku. Pukul 06.47 WIB petugas menuju tempat korban dikubur. Petugas menyusuri jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa.
"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
"Bahwa pelaku merencakan pembunuhan terhadap PO, dimulai dari kurang lebih bulan Januari 2023," ungkapnya.
AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan. "Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi," ucapnya.
SUMBER: PURWOKERTO.SUARA.COM