SUKABUMIUPDATE.com - Minuman keras atau miras adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol. Minuman keras dihasilkan dari proses penyulingan etanol yang diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran.
Contoh minuman keras adalah arak, vodka, gin, baijiu, tequila, rum, wiski, brendi, dan soju.
Baca Juga: 4 Aksi Tawuran Perang Sarung: Termasuk Sukabumi, Pelaku Gunakan Sajam!
Mengutip Suara.com, Tim patroli presisi Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat remaja yang tengah berpesta minuman keras (miras) dan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jaksel pada Minggu (2/4/2023) dini hari.
Kasat Samapta Polrestro Jaksel Kompol Gulam Nabhi, mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.17 WIB ketika tim Presisi melakukan patroli antisipasi adanya konvoi "Sahur on The Road" (SOTR) dan tawuran warga di wilayah hukum Polrestro Jaksel.
"Petugas menemukan empat remaja yang pesta miras dan diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Tebet," kata Gulam dalam keterangannya, dikutip Senin (3/4/2023).
Baca Juga: Teror Sajam! Deretan Aksi Geng Motor di Sukabumi Sepanjang 2022
Empat remaja yang ditangkap itu, yakni AF (19), AL (18), GN (17), dan DW (20).
Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, ditemukan senjata tajam jenis klewang yang dibuang ke dalam selokan di sebelah tempat mereka pesta miras.
"Empat remaja tersebut dibawa ke Polsek Tebet untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Baca Juga: 5 Fakta Kampung Boncos, Pasar Pengedar Narkoba Target Penggerebekan Polisi
Barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu Klewang, satu plastik minuman, dan dua unit kendaraan roda dua.
Sumber: Suara.com | Antara