SUKABUMIUPDATE.com - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati atas kasus Tawas yang ditukar dengan 5 Kg sabu. Hukuman itu resmi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin, 27 Maret 2023 lalu.
Tuntutan Teddy Minahasa untuk hukuman mati itu, Irjen. Pol. Teddy Minahasa Putra, S.H., S.I.K., M.H., seorang bandar narkoba eks Jendral bintang dua itu tercoreng dari karir perwira tinggi Polri. Padahal ia adalah Perwira Tinggi Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak 14 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip via Tempo, Kamis (30/3/2023).
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita diantaranya surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Kronologi Kasus Narkoba Teddy Minahasa: Anak buah Diperintah Cari pembeli
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkoba yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Awalnya Dody menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun karena merasa tertekan dan tidak mampu menolak, akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar 5 Kg sabu dengan 5 Kg tawas pada 14 Juni 2022. Ini dilakukan satu hari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Fakta persidangan mengungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Trawas untuk bonus anggota.
Baca Juga: Vonis Sambo Jadi Sorotan, Menilik Sejarah Hukuman Mati di Indonesia
Sempat membantah, Teddy menyebut itu hanya narasi umum dan cara menguji Dody soal kebenaran perhitungan 41,4 kilogram sabu. Kata Trawas juga dimaksudkan sebagai nama kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
"Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Dan di situ yg tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto," ujar Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) lalu.
Teddy juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk meminta mencari pembeli sabu.
Semula, Linda hanya meminta ongkos pergi ke Brunei Darussalam untuk keperluan menjual Keris milik Teddy. Tetapi justru dia diminta mencarikan pembeli sabu yang mana uang hasil penjualannya sebagai ongkos ke Brunei Darussalam.
Linda pun tidak menolak hal tersebut dan menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli juga.
Dody Prawiranegara dan Teddy kerap berkomunikasi soal sabu yang sudah ada di tangan Linda. Eks Kapolres Bukittinggi itu lantas menyerahkan hasil penjualan satu kilogram kepada Teddy langsung secara tunai, yaitu sebanyak 27.300 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 300 juta.
Teddy membantah menerima pemberian uang haram itu saat ditemui di rumahnya daerah Jakarta Selatan. Berbeda dengan Dody yang bersikukuh bahwa ia telah jujur dan mengatakan Teddy menerima uang tersebut, dikemas dalam kantong kertas warna cokelat.
Arif turut mengungkapkan dia bersama Dody, Teddy dan Linda pernah ingin video call bersama untuk membahas soal sabu. Sayangnya, upaya komunikasi itu tidak jadi dilakukan.
Dody pernah mengungkapkan bahwa pernah ada kesepakatan harga baru bahwa satu kilogram sabu dijual seharga Rp 360 juta. Harga itu disepakati setelah satu kilogram terjual Rp 300 juta.
Namun Teddy mengaku tidak pernah mengatur kesepakatan harga Rp 300 juta atau Rp 360 juta. Menurutnya, itu hanya harga yang ditentukan antara Linda Pujiastuti, Dody, dan Syamsul Ma'arif saja.
Baca Juga: Polemik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Singgung HAM, Ini Kriteria Kejahatan Menurut UU
Teddy Minahasa juga membeberkan alasan bahwa dia sebenarnya ingin menjebak Linda karena sakit hati pernah dibohongi soal pengungkapan dua ton sabu di Laut Cina Selatan pada 2019. Akan tetapi, Dody merasa tidak ada perintah atas penjebakan yang dimaksud.
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kini, dari 5 Kg sabu yang ditukar tawas, sudah terjual sebanyak 1,7 kilogram berat kotor. Sementara sisanya disita dengan berat bersih dari Dody 1.979 gram, Linda 943 gram, Kasranto 305 gram, dan Muhamad Nasir alias Daeng 2,6 gram.
Sumber: Tempo.co