SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun sebagai tersangka atas dugaan kejanggalan harta kekayaannya. Ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis (30/3/2023).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali dikutip dari suara.com.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaga antikorupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun.
"KPK masih terus bekerja secara profesional. Mencari dan mengumpulkan bukti, dengan bukti itu akan membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka," kata Firli saat dihubungi wartawan pada Rabu, 29 Maret 2023.
Rafael Alun terakhir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat, 24 Maret 2023. Dia tak diperiksa seorang diri, melainkan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya. Rafael dan istrinya diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK.
Baca Juga: Selain Punya 56,7 M, Rafael Alun Terbongkar Sembunyikan Deposit Box Rp 37 Miliar
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan pascaperilaku anaknya Mario Dandy yang melakukan penganiayaan kepada remaja berinisial D, putra dari salah satu pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya. Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56 miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya satu per satu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya. Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu, 1 Maret 2023.
Sumber: Suara.com