Sidang Tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa digelar hari ini digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
Sidang lanjutan Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Fakta Pasutri Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Ada Korban Terlantar di Tanah Suci
Dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian, agenda persidangan terhadap terdakwa Teddy hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Agenda pembacaan tuntutan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip Kamis (30/3/2023).
Dilansir dari situs pmjnews.com Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Baca Juga: Status Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023 Resmi Dicabut FIFA!
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Baca Juga: Doa Pagi Hari Agar Diberikan Rezeki Berkah dan Melimpah, Yuk Amalkan!
Dalam perkara tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***