SUKABUMIUPDATE.com - Perang sarung setiap bulan Ramadan sepertinya tidak pernah absen menimbulkan korban.
Bahkan yang terbaru dikabarkan perang sarung yang terjadi Jakarta Barat menyebabkan seorang pemuda bernama Muhamad Jatmico (29 tahun) tewas.
Jatmico tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian pinggang atas, saat perang sarung itu berlangsung.
Baca Juga: Fakta Pasutri Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Ada Korban Terlantar di Tanah Suci
Salah seorang warga sekitar, bernama Kiki (49 tahun) mengatakan, Jatmico sempat beberapa kali tersungkur sembari berupaya merapatkan lukanya yang menganga.
Hingga akhirnya warga melarikan pemuda iru ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Namun sayangnya, nasib berkata lain Jatmico pun tewas.
Selain itu, Kiki mengatakan, perang sarung bagi warga perkampungannya sudah seperti tradisi. Bahkan, hal itu sudah berlangsung berpuluh tahun silam. Meski demikian, Kiki mengklaim perang sarung berujung nyawa, baru kali ini terjadi.
Baca Juga: Tak Dirawat di Kebun Binatang AS, Panda Ya Ya Akan Kembali ke China 7 April 2023
Dalam peristiwa perang sarung mengerikan yang terjadi di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat pada 23 Maret 2023 lalu itu, polisi telah menetapkan dua remaja berinisial L alias K (18 tahun) dan U sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan jika kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi nyawa korban.
L berpesan sebagai penyabet menggunakan paralon berbentuk celurit sedangkan U menyabet Jatmico menggunakan celurit.
“U merupakan orang yang menyabetkan celurit ke bagian bawah ketiak korban, hingga korban tewas,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakbar Selasa, 28 Maret 2023 seperti melansir dari Suara.com.
Menurutnya, kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka L ditangkap saat kabur ke Kampung Pasir Madin, Desa Kalomg Liud, Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat.
Selama pelarian itu, L ditangkap bersama temannya, M alias I yang hanya dijadikan polisi sebagai saksi dalam kasus itu.
Sementara, tersangka U ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman pacarnya, kawasan Apartemen Puri Orcad, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Keduanya pun terancam dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Suara.com