SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kaskus penipuan ibadah umrah yang dilakukan oleh agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Kabarnya agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Akibat kaskus penipuan tersebut, diketahui ada ratusan jemaah umrah terlantar di Tanah Suci dan tidak bisa ke tanah air.
Baca Juga: Tak Dirawat di Kebun Binatang AS, Panda Ya Ya Akan Kembali ke China 7 April 2023
Dari kaskus penipuan umrah tersebut, total kerugian sementara yang dialami para jemaah mencapai Rp91 miliar.
Dan berikut fakta kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri seperti melansir dari Suara.com.
1. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka, Termasuk Pasutri
Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka.
Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59 tahun) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
2. Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.
Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.
3. Satu Tersangka Merupakan Residivis
Salah satu tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis.
Ia adalah Mahfudz yang pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM).
Mahfudz menawarkan paket umrah murah pada korbannya, dengan harga antara Rp13 juta hingga Rp19 juta.
Namun setelah calon Jemaah menyetorkan uang, mereka gagal berangkat. Hingga kini belum diketahui berapa jumlah korban dan nilai kerugiannya.
4. Pelaku Sempat Kabur ke DIY
Sebelum ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, pasutri Mahfudz dan Halijah sempat melarikan diri ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Keduanya memutuskan untuk melarikan diri untuk menghindari kejaran para korban. Selain itu, mereka memilih Yogyakarta karena dianggap memiliki biaya hidup murah.
5. Punya Lebih 300 Cabang Travel Umrah Tak Berizin
Polda Metro Jaya mengungkapkan, agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata mandiri memiliki lebih dari 300 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun 300-an cabang tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama. Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy menyebut, pelaku menggunakan kantor cabang tersebut untuk mencari korban.
6. Sempat Ingin Hilangkan Barang Bukti
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono mengatakan, dua tersangka pasutri sempat berupaya menghilangkan barang bukti sebelum ditangkap polisi.
Barang bukti tersebut adalah tiga buah kartu ATM yang dibuang di kamar mandi hotel di Yogyakarta pada 27 Februari 2023.
Kartu ATM tersebut bisa dibuang, setelah tersangka Mahfudz meminta izin untuk pergi kekamar mandi hotel dengan alasan ingin BAB.
7. Korban Mencapai 500 Orang
Dari hasil penyelidikan awal tercatat total korban dalam kasus penipuan ini mencapai 500 jemaah. Sedangkan nilai kerugiannya ditaksir sebesar Rp91 miliar.
"Itu (nilai kerugiannya) masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ungkap Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono.
Abi Cs menurut Joko, menggelapkan uang jamaah untuk dibelikan sejumlah aset. Pola kejahatannya, menggelapkan seluruh uang setoran hingga menelantarkan jemaah yang telah diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Jadi dia menipu dana jemaah tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan, tapi disana ditelantarkan," jelasnya.
Selain itu, ada juga 15 korban yang sempat terlantar di Tanah Suci pada September 2022 lalu.
Sumber: Suara.com (Damayanti Kahyangan)