SUKABUMIUPDATE.com - Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 atau 1444 Hijriah resmi dilakukan dari yang sebelumnya dimulai tanggal 21 April 2023 menjadi tanggal 19 April 2023.
Hal tersebut diputuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima usulan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas soal mudik di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, Jumat, (24/3/2023).
"Secara de facto sudah terjadi, secara de jure kami usulkan ke presiden," kata Budi dalam konferensi pers usai rapat bersama Jokowi dikutip dari Tempo.co.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah memutuskan cuti bersama pada 21-26 April 2023. SKB ini diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendidikan.
Baca Juga: Ketua MUI Sarankan Presiden Cabut Larangan Buka Puasa Bersama
Karena usulan diterima, Budi ditugaskan untuk bersurat ke Jokowi yang ditembuskan ke tiga menteri tersebut. Selain itu, Budi pun akan ikut rapat bersama ketiga menteri ini.
Alasan Cuti Bersama Dimajukan
Dalam awal cuti dimajukan ke tanggal 19 April, maka Budi menyebut akhir cuti juga dimajukan ke tanggal 25 April. Sehingga, masyarakat bisa masuk kerja kembali pada 26 April.
Baca Juga: 5 Program Mudik Gratis Lebaran 2023: Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Usulan ini disampaikan untuk mengantisipasi jumlah pemudik yang tahun ini melonjak sampai 100 ribu lebih. Bila cuti baru dimulai 21 April, Budi khawatir akan terjadi penumpukan yang luar biasa.
Sehingga, Budi mengusulkan cuti bersama dimulai 19 April agar masyarakat bisa mudik lebih lama. Masyarakat bisa mulai mudik sejak 18 April sore.
Sumber: Tempo.co