SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan buruh yang melakukan mogok kerja nasional akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Rencana mogok kerja ini diungkapkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebagai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Hariyadi menjelaskan secara hukum, tidak ada yang namanya mogok kerja nasional. Pasalnya, menurut dia, mogok kerja hanya bisa dikukan apabila ada masalah antara perusahaan dan karyawan, namun tidak ada titik temu setelah dilakukan perundingan.
"Kalau buruh nekat, nanti berhadapan dengan aturan yang ada, entah itu nanti dianggap mangkir atau apa. Tentu ada proses secara regulasi yang harus ditegakkan," ujar Hariyadi dikutip dari tempo.co pada Kamis, 23 Maret 2023.
Terlebih, kata Hariyadi, ajakan mogok kerja ini berasal dari pihak luar yaitu Partai Buruh. Sehingga, dia menilai, Partai Buruh harus memahami aturan main sebelum menyerukan mogok kerja nasional. Dia pun menilai rencana mogok kerja merupakan agenda politik lantaran tidak ada masalah apa-apa antara perusahaan dan karyawan.
"Kan enggak ada masalah di perusahaan. Ini politik gitu loh. Ini kan Said Iqbal yang menggerakkan sebagai Ketua Partai Buruh. Jadi ya harus diletakkan pada proporsi yang sebetulnya. Aturan mainnya begitu," tuturnya.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Seperti diketahui, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta) Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI pada Selasa, 21 Maret 2023.
Partai Buruh menyatakan penolakannya terhadap omnibus law UU Cipta Kerja tersebut dan berencana akan melakukan mogok nasional kerja lima hari berturut-turut. Said Iqbal mengatakan ada 5 juta buruh yang akan mengikuti aksi mogok kerja ini.
“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada hari ini,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 Maret 2023.
Ada sembilan poin penolakan yang disampaikan Partai Buruh, di antaranya tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah, outsourcing seumur hidup, status kontrak yang berulang-ulang, pesangon yang murah, hingga proses PHK yang dipermudah.
Selain itu, kalangan buruh juga menolak soal pengaturan jam kerja, cuti, tenaga kerja asing, dan penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja.
"Jadi kami akan mogok nasional, stop produksi. Kami mempersiapkan lima hari seperti demonstrasi di Prancis,” ujar Said Iqbal.
Sumber: Tempo.co