SUKABUMIUPDATE.com - Aksi mogok kerja nasional disuarakan buruh sebagai bentuk penolakan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU Cipta Kerja.
Mengutip laporan berita tempo.co, rencana mogok nasional itu disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. "Stop produksi, jadi produksi stop," ujar dia dalam konferensi pers pada Selasa, 21 Maret 2023.
Bahkan, kata Said Iqbal, pihaknya juga akan mengajak buruh-buruh pelabuhan karena anggota Konfederasi Serikat Pekerja ada juga yang dari pelabuhan. Selain itu, ada juga anggota Partai Buruh yang merupakan buruh-buruh pelabuhan. Serta para sopir seperti sopir angkot juga akan melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja.
Menurut Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik. Karena, kata dia, anggota serikat buruh yang bergabung di Partai Buruh berasal dari hampir 100 ribuan pabrik serta melibatkan 5 juta buruh.
“Akan stop produksi. Kita mempersiapkan 5 hari seperti di Prancis 5 hari, seperti demonstrasi di Prancis,” tutur Said Iqbal.
Baca Juga: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang, Dua Partai Sempat Interupsi
Para buruh itu, sambung dia, nantinya akan keluar dari pabrik. Sebagian besar akan ke Istana Negara dan DPR khusus untuk di wilayah Jabotabek dan sebagian menuju ke kantor-kantor pemerintah serta sebagian lagi ada di depan gerbang pabrik.
Mogok nasional itu akan dilaksanakan di antara Juli-Agustus 2023. “Karena kami menghormati bulan puasa, Ramadhan hingga Idul Fitri, sehingga Juli-Agustus sambil mempersiapkan mogok nasional, judicial review ke Mahkamah Konstitusi akan masuk baik uji formil maupun uji materiil,” ucap dia.
Apa Dampak bagi Ekonomi RI
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menanggapi rencana 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik melakukan mogok kerja nasonal.
Menurut Bhima, mogok kerja mempunyai dampak yang signifikan terhadap perekonomian terutama di kawasan industri. “Ekonomi bisa kehilangan perputaran hingga Rp 13,8 triliun per hari akibat mogok kerja di industri manufaktur,” ujar dia pada Rabu, 22 Maret 2023.
Angka tersebut, kata Bhima, dihitung dari total Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku di sektor industri pengolahan dibagi dengan hari kerja efektif dalam setahun. Jika mogok buruh dilakukan dalam waktu 5 hari akan ada kehilangan PDB senilai Rp 69 triliun.
Menurut dia, itu angka yang cukup besar dan menjadi ancaman serius bagi target pertumbuhan ekonomi di 2023. “Jadi kalau ada anggapan UU Cipta Kerja positif bagi ekonomi, itu salah besar justru hubungan industrial semakin memburuk dan merugikan pengusaha pada ujungnya,” tutur Bhima.
Sumber: Tempo.co