Izinkan Upah Dipangkas, Menaker Dituding Langgengkan Kemiskinan Buruh Perempuan

Selasa 21 Maret 2023, 19:11 WIB
Aksi Perempuan Mahardhika Suarakan Nasib Buruh Pabrik Wanita di Museum Palagan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/3/2023). (Sumber : Istimewa)

Aksi Perempuan Mahardhika Suarakan Nasib Buruh Pabrik Wanita di Museum Palagan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/3/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan Mahardhika Sukabumi menolak keras Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Organisasi perempuan ini menuding, aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023 tersebut diskriminatif, dan memberikan dampak pemiskinan pada buruh perempuan.

Sekadar diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor. Diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furniture, dan mainan anak.

Beleid tersebut membolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja para buruh. Dalam Pasal 8 disebutkan pengusaha juga diperbolehkan memotong Upah sampai 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kategori industri padat karya yang dimaksud oleh Permen ini merupakan industri yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan, dimana fleksibilitas kerja dan upah sudah diterapkan sejalan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja," ujar Koordinator Perempuan Mahardhika Sukabumi, Lilis Suryati kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menurut Lilis, sudah sejak lama buruh perempuan di industri padat karya selalu mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah. Mulai dari kebijakan penangguhan upah minim perlindungan, upah rendah, lingkungan kerja yang tidak aman dan pengabaikan hak maternitas dan reproduksi.

"Ini adalah cerminan bagaimana Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menjadikan buruh perempuan sebagai pusat di dalam membuat sebuah kebijakan. Alih-alih memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja, justru sebaliknya permen ini akan menghilangkan perlindungan," ungkapnya.

"Mengabaikan hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan dan cuti keguguran, serta menjadikan buruh tidak memiliki kepastian kerja ditengah kontrak kerja yang semakin pendek," lanjutnya.

Lilis menuturkan, pengurangan upah sebesar 25 persen adalah pelanggaran hak yang dilegalkan oleh Permenaker dan menjadikan buruh tidak menerima upah yang seharusnya mereka terima, sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku.

"Upah minimum adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar, sehingga pengurangan waktu dan jam kerja seharusnya tidak boleh berkonsekuensi terhadap pengurangan upah buruh," kata dia.

Baca Juga: PHK Buruh di Sukabumi Berlanjut, SPN Ungkap Indikasi Pengusaha Mulai Anti Berserikat

Menurut Lilis, kebijakan pengurangan upah akan membuat hidup buruh perempuan semakin terpuruk di dalam kemiskinan. Upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah, lanjut dia, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika dikurangi sejumlah 25 persen.

"Upah minimum Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883, jika dikurang 25 persen, maka seorang buruh akan menerima Rp 2.513.912, belum lagi potongan-potongan yang lain. Mana sanggup seorang buruh perempuan bisa bertahan dengan upah yang sangat kecil," tuturnya.

"Untuk bertahan hidup jalan pintas yang dipilih adalah dengan berhutang, baik itu kepada rentenir, pinjaman online, sampai koperasi yang akan menimbulkan kesengsaraan," imbuhnya.

Lilis menyebut, Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauzia adalah kebijakan yang merugikan dan tidak melindungi buruh, khususnya buruh perempuan, yang justru memberi peluang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi tenaga kerja perempuan dan merampas upah buruh lebih banyak.

"Dalam situasi krisis seharusnya pemerintah memberikan banyak perlindungan dan menjamin kepastian kerja bagi setiap orang. Sehingga krisis global jangan dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan," tegasnya.

"Kami menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 dan memperbanyak jaminan perlindungan bagi buruh perempuan," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa