Izinkan Upah Dipangkas, Menaker Dituding Langgengkan Kemiskinan Buruh Perempuan

Selasa 21 Maret 2023, 19:11 WIB
Aksi Perempuan Mahardhika Suarakan Nasib Buruh Pabrik Wanita di Museum Palagan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/3/2023). (Sumber : Istimewa)

Aksi Perempuan Mahardhika Suarakan Nasib Buruh Pabrik Wanita di Museum Palagan Bojongkokosan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/3/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Perempuan Mahardhika Sukabumi menolak keras Permenaker nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Organisasi perempuan ini menuding, aturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada tanggal 7 Maret 2023 tersebut diskriminatif, dan memberikan dampak pemiskinan pada buruh perempuan.

Sekadar diketahui, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini menetapkan sejumlah pengaturan baru atas jam kerja dan pembayaran upah untuk buruh di lima industri padat karya berorientasi ekspor. Diantaranya industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit, furniture, dan mainan anak.

Beleid tersebut membolehkan pengusaha untuk mengurangi jam kerja para buruh. Dalam Pasal 8 disebutkan pengusaha juga diperbolehkan memotong Upah sampai 25 persen dari upah yang biasa dibayarkan.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui, bahwa kategori industri padat karya yang dimaksud oleh Permen ini merupakan industri yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan, dimana fleksibilitas kerja dan upah sudah diterapkan sejalan dengan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja," ujar Koordinator Perempuan Mahardhika Sukabumi, Lilis Suryati kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Termasuk Pabrik Tekstil dan Alas Kaki, Menaker Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menurut Lilis, sudah sejak lama buruh perempuan di industri padat karya selalu mendapatkan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah. Mulai dari kebijakan penangguhan upah minim perlindungan, upah rendah, lingkungan kerja yang tidak aman dan pengabaikan hak maternitas dan reproduksi.

"Ini adalah cerminan bagaimana Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menjadikan buruh perempuan sebagai pusat di dalam membuat sebuah kebijakan. Alih-alih memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja, justru sebaliknya permen ini akan menghilangkan perlindungan," ungkapnya.

"Mengabaikan hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti hamil, melahirkan dan cuti keguguran, serta menjadikan buruh tidak memiliki kepastian kerja ditengah kontrak kerja yang semakin pendek," lanjutnya.

Lilis menuturkan, pengurangan upah sebesar 25 persen adalah pelanggaran hak yang dilegalkan oleh Permenaker dan menjadikan buruh tidak menerima upah yang seharusnya mereka terima, sesuai dengan ketentuan upah yang berlaku.

"Upah minimum adalah hak dasar yang tidak boleh dilanggar, sehingga pengurangan waktu dan jam kerja seharusnya tidak boleh berkonsekuensi terhadap pengurangan upah buruh," kata dia.

Baca Juga: PHK Buruh di Sukabumi Berlanjut, SPN Ungkap Indikasi Pengusaha Mulai Anti Berserikat

Menurut Lilis, kebijakan pengurangan upah akan membuat hidup buruh perempuan semakin terpuruk di dalam kemiskinan. Upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah, lanjut dia, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi jika dikurangi sejumlah 25 persen.

"Upah minimum Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 3.351.883, jika dikurang 25 persen, maka seorang buruh akan menerima Rp 2.513.912, belum lagi potongan-potongan yang lain. Mana sanggup seorang buruh perempuan bisa bertahan dengan upah yang sangat kecil," tuturnya.

"Untuk bertahan hidup jalan pintas yang dipilih adalah dengan berhutang, baik itu kepada rentenir, pinjaman online, sampai koperasi yang akan menimbulkan kesengsaraan," imbuhnya.

Lilis menyebut, Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Menaker Ida Fauzia adalah kebijakan yang merugikan dan tidak melindungi buruh, khususnya buruh perempuan, yang justru memberi peluang bagi pengusaha untuk mengeksploitasi tenaga kerja perempuan dan merampas upah buruh lebih banyak.

"Dalam situasi krisis seharusnya pemerintah memberikan banyak perlindungan dan menjamin kepastian kerja bagi setiap orang. Sehingga krisis global jangan dijadikan alasan untuk mengurangi perlindungan," tegasnya.

"Kami menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023 dan memperbanyak jaminan perlindungan bagi buruh perempuan," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa