SUKABUMIUPDATE.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada Selasa (21/3/2023).
Rapat ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. “Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Puan diiringi jawaban setuju peserta rapat.
Sebelum disahkan, mengutip berita tempo.co, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.
Baca Juga: Walhi Beberkan Sederet Pasal Bermasalah Terkait Amdal di Perpu Cipta Kerja
Hasilnya, kata dia, sebanyak tujuh fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun sebanyak dua fraksi parlemen yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.
“Tujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,” kata Nurdin.
Sebelum RUU itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan menjadi UU. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.
“Dengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,” kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.
Sumber: Tempo.co