SUKABUMIUPDATE.com - Polri memecat lima anggota polisi Polda Jawa Tengah setelah terbukti menjadi calo dalam penerimaan Bintara. Keputusan ini diharapkan memberik efek jera kepada para anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
Mengutip tempo.co, Polri memastikan kelima anggotanya itu mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik hari ini, Senin, 20 Maret 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan pemecatan ini sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Teknis SDM Polri. Saat itu Kapolri menegaskan rekrutmen personel Polri harus sesuai prinsip bersih, transparan, dan akuntabel (BETAH).
“Tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Baca Juga: Apa Itu Sanksi Demosi? Hasil Sidang Etik Polri yang Diterima Bharada E
Dia menyampaikan Kapolri memberi arahan kepada Kepala Divisi Propam Irjen Syahardiantono, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, dan Kepala Biro SDM Polda Jateng Kombes Yohannes Ragill untuk menindak tegas anggota yang ‘bermain’ pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri. Ramadhan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo untuk bergabung menjadi anggota Polri.
“Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen, dididik, sampai jadi anggota Polri, tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun,” kata Ramadhan.
Putusan pemecatan itu menganulir keputusan sebelumnya yang hanya menghukum kelima anggota polisi itu dengan demosi dan penahanan atau penempatan khusus (Patsus).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggotanya tersebut juga tengah menjalani proses penyidikan pidana oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Penyidikan dilakukan karena kelima anggota itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Komisaris Polisi AR, Komisaris Polisi KN, Ajun Komisaris Polisi CS, Brigadir Polisi Kepala Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Iqbal dalam keterangan resmi, Ahad, 19 Maret 2023.
Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses pidana, kata dia, dilakukan sesuai dalam pasal 184 KUHAP.
“Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar dia.
Lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng ditengarai menjadi calo penerimaan Bintara 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya. Praktik lancung tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Sumber: Tempo.co