Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full

Minggu 19 Maret 2023, 18:39 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Salah satu hari raya keagamaan yang identik dengan pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Informasi tersebut dikutip langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Di sisi lain menjelang Ramadan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah menerbitkan aturan baru soal upah karyawan yang mana pemerintah memperbolehkan eksportir memotong gaji sampai 25 persen. Ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Lantas, apakah Permenaker 5/2023 ini berpengaruh terhadap uang Tunjangan Hari Raya (THR)?

Menjawab kegelisahan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan ada ketentuan untuk para eksportir, yaitu dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR tidak boleh didasarkan pada gaji yang dipotong. Artinya, perhitungan THR tetap mengacu pada kesepakatan sebelum Permenaker 5/2023 diterbitkan atau sebelum dilakukan pemotongan gaji sampai 25 persen.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi PersDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, Jumat (17/3/2023) (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Alasan tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan penerbitan Permenaker 5/2023 yang mana tujuannya adalah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak ekonomi global terhadap pemasukan perusahaan berbasis ekspor. Ya, orientasi penerbitan Permenaker 5/2023 bukan semata-mata tentang THR yang sebentar lagi akan diberikan, tetapi justru terkait kondisi ekonomi global yang berdampak pada para eksportir.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Untuk diketahui, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan gaji sampai 25 persen. Kriteria tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan untuk cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor contohnya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” kata Putri.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro PutriDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Namun demikian, pemotongan gaji sampai 25 persen tidak dapat langsung diputuskan oleh para eksportir, melainkan ada jam kerja yang juga harus disesuaikan.

"Perusahaan industri padat karya tertentu dengan orientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari" jelas Putri.

Perhitungan Pemberian THR bagi Karyawan

Maka dari itu, untuk perhitungan dasar pemberian THR tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022. Berikut rinciannya:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330.

Baca Juga: Tanggal Kalender Hijriah di Bulan Maret 2023, Syaban hingga Ramadan

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa