Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full

Minggu 19 Maret 2023, 18:39 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Salah satu hari raya keagamaan yang identik dengan pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Informasi tersebut dikutip langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Di sisi lain menjelang Ramadan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah menerbitkan aturan baru soal upah karyawan yang mana pemerintah memperbolehkan eksportir memotong gaji sampai 25 persen. Ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Lantas, apakah Permenaker 5/2023 ini berpengaruh terhadap uang Tunjangan Hari Raya (THR)?

Menjawab kegelisahan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan ada ketentuan untuk para eksportir, yaitu dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR tidak boleh didasarkan pada gaji yang dipotong. Artinya, perhitungan THR tetap mengacu pada kesepakatan sebelum Permenaker 5/2023 diterbitkan atau sebelum dilakukan pemotongan gaji sampai 25 persen.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi PersDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, Jumat (17/3/2023) (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Alasan tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan penerbitan Permenaker 5/2023 yang mana tujuannya adalah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak ekonomi global terhadap pemasukan perusahaan berbasis ekspor. Ya, orientasi penerbitan Permenaker 5/2023 bukan semata-mata tentang THR yang sebentar lagi akan diberikan, tetapi justru terkait kondisi ekonomi global yang berdampak pada para eksportir.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Untuk diketahui, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan gaji sampai 25 persen. Kriteria tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan untuk cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor contohnya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” kata Putri.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro PutriDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Namun demikian, pemotongan gaji sampai 25 persen tidak dapat langsung diputuskan oleh para eksportir, melainkan ada jam kerja yang juga harus disesuaikan.

"Perusahaan industri padat karya tertentu dengan orientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari" jelas Putri.

Perhitungan Pemberian THR bagi Karyawan

Maka dari itu, untuk perhitungan dasar pemberian THR tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022. Berikut rinciannya:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330.

Baca Juga: Tanggal Kalender Hijriah di Bulan Maret 2023, Syaban hingga Ramadan

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Jawa Barat22 Februari 2025, 10:02 WIB

Sekretaris Komisi V DPRD Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan KDM-Erwan sebagai Gubernur-Wagub 2025-2030

Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2025-2030.
Sekretaris Komisi V DPRD Jawa Barat Muhammad Jaenudin (Sumber: dok sukabumiupdate)
Film22 Februari 2025, 10:00 WIB

15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan

Tentu film-film baru Indonesia yang hadir di bulan Februari 2025 ini mengusung berbagai macam genre romantis, drama, melodrama, misteri, komedi, hingga horor. Cocok banget untuk menjadi rekomendasi hiburan saat libur akhir pekan
15 Rekomendasi Film Terbaru Indonesia di Bioskop, Cocok Buat Hiburan Akhir Pekan (Sumber : Istimewa)
Sukabumi22 Februari 2025, 09:47 WIB

Kematian Samson Sang Preman Kampung, Polres Sukabumi Amankan Bambu Runcing Berlumuran Darah

Preman kampung Cihurang ini ditemukan tak bernyawa tak jauh dari rumahnya Jumat, 21 Februari 2025 petang, berlumuran darah dengan tubuh penuh luka.
Garis polisi di lokasi terbunuhnya Samson, sang preman kampung Cihaur Cidadap Simpenan Sukabumi (Sumber: su/ilyas)
Life22 Februari 2025, 09:01 WIB

Cara Menanamkan Kebiasaan Puasa pada Anak Sejak Dini: Trik Sukses Agar Mereka Bersemangat

Mengajarkan anak untuk berpuasa sejak dini adalah salah satu cara yang efektif untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan kedisiplinan.
Ilustrasi Mengajarkan Kebiasaan Puasa Pada Anak Sedari Dini (Sumber : Freepik)
Bola22 Februari 2025, 09:00 WIB

Persib Bandung vs Madura United di Liga 1: Tantangan Pangeran Biru Raih 3 Poin!

Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
Persib vs Madura akan tersaji malam ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : X@persib/@MaduraUnitedFC).
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)