Aturan Pemotongan Gaji Buruh Hingga 25%, Kemnaker: THR Tetap Full

Minggu 19 Maret 2023, 18:39 WIB
Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri | Permenaker 5/2023 Atur Pemotongan Gaji Sampai 25%, Kemnaker: THR Tetap Full (Sumber : Instagram/@kemnaker)

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan Hari Raya yang selanjutnya disebut THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Salah satu hari raya keagamaan yang identik dengan pemberian THR adalah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 mendatang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Informasi tersebut dikutip langsung dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Dekat dengan Nyi Roro Kidul, Palabuhanratu Sukabumi Jadi Tempat Menyeramkan Di Dunia

Di sisi lain menjelang Ramadan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini telah menerbitkan aturan baru soal upah karyawan yang mana pemerintah memperbolehkan eksportir memotong gaji sampai 25 persen. Ini termuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Lantas, apakah Permenaker 5/2023 ini berpengaruh terhadap uang Tunjangan Hari Raya (THR)?

Menjawab kegelisahan tersebut, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos), Indah Anggoro Putri, mengatakan ada ketentuan untuk para eksportir, yaitu dasar perhitungan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi PHK hingga THR tidak boleh didasarkan pada gaji yang dipotong. Artinya, perhitungan THR tetap mengacu pada kesepakatan sebelum Permenaker 5/2023 diterbitkan atau sebelum dilakukan pemotongan gaji sampai 25 persen.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi PersDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam Konferensi Pers, Jumat (17/3/2023) (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Alasan tersebut juga berkaitan dengan pertimbangan penerbitan Permenaker 5/2023 yang mana tujuannya adalah mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak ekonomi global terhadap pemasukan perusahaan berbasis ekspor. Ya, orientasi penerbitan Permenaker 5/2023 bukan semata-mata tentang THR yang sebentar lagi akan diberikan, tetapi justru terkait kondisi ekonomi global yang berdampak pada para eksportir.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Minggu (19/3/2023).

Baca Juga: Jatuhnya Sambo, Bus Palabuhanratu-Bogor yang Terperosok di Cicurug Sukabumi

Untuk diketahui, ada beberapa kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan gaji sampai 25 persen. Kriteria tersebut yaitu memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%, serta bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan untuk cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor contohnya industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi dampak yang tidak kita inginkan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” kata Putri.

Dirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro PutriDirjen PHI Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri (Sumber : Instagram/@kemnaker) 

Namun demikian, pemotongan gaji sampai 25 persen tidak dapat langsung diputuskan oleh para eksportir, melainkan ada jam kerja yang juga harus disesuaikan.

"Perusahaan industri padat karya tertentu dengan orientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja. Yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari" jelas Putri.

Perhitungan Pemberian THR bagi Karyawan

Maka dari itu, untuk perhitungan dasar pemberian THR tetap mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022. Berikut rinciannya:

1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji.

Kemudian, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun para karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang akan diterimanya berbeda.

Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau dua belas bulan dapat dihitung dengan menggunakan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.500.000 per bulan dan dia telah bekerja selama 10 bulan.

Maka, perhitungan THR yang akan dia terima sebagai berikut: (Rp 2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 208.333 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapatkan THR sebesar Rp 2.083.330.

Baca Juga: Tanggal Kalender Hijriah di Bulan Maret 2023, Syaban hingga Ramadan

Selanjutnya, bagi para karyawan yang telah bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap akan menerima THR.

Untuk karyawan kerja harian yang sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, maka dia berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji itu bisa dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa