SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, digerebek pihak kepolisian.
Di dalam rumah penampungan tersebut polisi mendapati 39 PSK dan menyita 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000. Selain itu diketahui jika ke 39 PSK tersebut hanya dibayar Rp 40 ribu per pelanggan.
Kasus ini pada awalnya diketahui dari laporan warga pada seorang Bhabinkamtibmas yang bertugas di RW 10 Kelurahan Pekojan.
Baca Juga: Curug Luhur Ciambar Sukabumi, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Gede
Mendengar laporan tersebut, Polsek Tambora lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di Jalan Gedong Panjang RT 10/RW 10 Nomor 7, Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Dan berikut empat fakta terkait kaskus 39 PSK yang hanya dibayar Rp40 ribu, seperti melansir dari Tempo.co, Minggu (19/3/2023).
1. 5 PSK Masih di Bawah Umur
Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan, pihaknya menemukan 39 PSK yang tinggal di indekos tersebut. Dari 39 orang itu, lima di antaranya adalah anak di bawah umur.
Baca Juga: Kasus Mayat Tanpa Kepala di Bogor, Pelaku Mutilasi Korban Gegara Handjob
"Tim buser berhasil mengamankan 39 perempuan pekerja seks komersial, di antaranya ada lima perempuan merupakan anak di bawah umur," ujar dia dalam keterangannya, Sabtu, 18 Maret 2023.
Menurut Putra, kelima anak ini telah dikembalikan kepada orangtua. Sementara 34 PSK lainnya diperiksa sebagai saksi.
2. Hanya Mendapat Bayaran Rp 40 ribu
Mucikari yang menampung mereka mematok tarif jasa PSK senilai Rp350 ribu per jam per pelanggan. Akan tetapi, para PSK ini hanya memperoleh jatah Rp 40ribu per melayani satu pelanggan.
Baca Juga: Bayar Pakai Non Tunai, Ini Harga Tiket Masuk Geyser Cipanas Cisolok Sukabumi
"Dengan pembagian Rp 310 ribu untuk pengelola kafe atau warung (para pelaku) dan Rp 40 ribu untuk PSK itu sendiri," jelas Putra.
Saat penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang yang disita antara lain 36 buku catatan transaksi, 15 gulungan kertas transaksi, 46 kondom, serta uang tunai Rp 10.575.000.
3. Awalnya Iming-iming Jadi ART
Putra menuturkan 39 PSK itu menjadi korban perdagangan orang. Modus pelaku adalah menawarkan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
Baca Juga: Lowongan Kerja S1 Semua Jurusan untuk Penempatan di Jakarta
"Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku," ucap dia.
Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
4. Empat Orang Tersangka dan Satu Buron
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).
Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK.
Sumber: Tempo.co