SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria inisial HP alias Batik (44 tahun), warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus Polisi karena diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mencekoki minuman keras (Miras) kepada korbannya di wilayah hukum Polres Pekalongan Jawa Tengah.
Batik ditangkap di kediamannya bersama MS alias Sirin (37 tahun), warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan pada Selasa 14 Maret 2023.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi. Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta Hp korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim dikutip dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (17/3/2023).
Isnovim menuturkan, kedua penjahat jalanan ini melakukan tindak kriminal curat kepada seorang pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Pekalongan pada Rabu, 1 Maret 2023 lalu, saat korban berangkat ke sekolahnya di Kota Kajen.
"Korban berinisial AM (16 tahun), warga Desa/Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan," kata dia.
Sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, lanjut dia, kedua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban. Selanjutnya, salah satu pelaku (pembonceng motor) mengajak ngobrol korban. Entah apa yang terjadi, korban manut saja saat diajak orang tersebut hingga akhirnya mereka berhenti di tempat sepi di pinggiran sungai.
Baca Juga: Sejumlah Pria yang Diringkus di Parungkuda Sukabumi Terkait Kasus Curat
Menurut Isnovim, akibat korban ketakutan dengan para pelaku yang belum dikenalnya, korban terpaksa minum minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik yang diberikan oleh pelaku. "Minuman itu ternyata miras. Korban pun akhirnya tergeletak tak sadarkan diri," tuturnya.
Saat korban tak sadarkan diri itulah, sepeda motor Beat nopol G 2067 AMB yang dikendarainya disikat oleh pelaku. Handphone milik korban juga diembat. Korban ditinggal begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri.
Korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi linglung di jembatan di Gang Merak Wonopringgo. Hingga diselamatkan oleh polisi dan warga.
"Setelah korban sadarkan diri, korban didampingi pihak keluarga lantas melaporkan tindak kejahatan yang menimpanya ke Polsek Wonopringgo," tutur Isnovim.
Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus itu. Dua pelaku pencurian motor dengan modus pelajar dicekoki miras ini berhasil ditangkap, Selasa 14 Maret 2023.
"Dua pelaku tindak kejahatan dengan modus memaksa korbannya tenggak miras agar tak sadarkan diri ini diburu hingga ke Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi," tuturnya.
Kedua tersangka kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sedangkan tersangka Sirin seorang residivis kasus curat juga," tandasnya.