SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintasi jalan selama periode arus mudik Lebaran 2023. Larangan ini berlaku mulai 18 sampai 21 April mendatang.
Sementara untuk arus balik, mengutip dari tempo.co, truk barang dilarang beroperasi dari 24 hingga 26 April 2023. Selain itu, Kemenhub juga mengungkapkan kemungkinan untuk memperpanjang larangan ini pada 29 April hingga 1 Mei 2023.
"29 April sampai 1 Mei itu masih libur. Kalau memang tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu, bisa kita ambil keputusan untuk melarang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Namun Hendro mengatakan akan ada pengecualian bagi empat jenis angkutan barang yakni kendaraan pengangkut sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta truk pembawa sepeda motor khusus program Mudik Gratis 2023.
Baca Juga: Jalur Mudik Lebaran 2023: Polisi Atur Rekayasa Lalu Lintas Pakai Google Maps
Bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu yang ditentukan, Kemenhub akan menindak tegas angkutan tersebut. Dalam penindakannya, Kemenhub akan bekerja sama dengan Korlantas Polri.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilalui angkutan barang," ujar Hendro.
Kendati demikian, Hendro mengatakan tidak semua jalan dilarang dilalui angkutan barang. Saat ini Kemenhub masih membahas ruas jalan mana saja yang tidak boleh dilalui angkutan barang saat periode mudik Lebaran 2023.
Sumber: Tempo.co