SUKABUMIUPDATE.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kawasan yang direncanakan akan menjadi ibu kota baru Indonesia. Rencananya mega proyek IKN ini akan memakan waktu hingga 15-20 tahun.
Namun, mulai tahun 2024 beberapa kementerian dan lembaga negara lainnya akan mulai pindah ke IKN, begitupun para Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang akan pindah ke IKN nanti jumlahnya sekitar 11.000 orang sementara total yang direncanakan pindah yaitu 16.000 orang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menurut Azwar Anas, ribuan orang tersebut nantinya bakal menjadi penduduk pertama di Ibu Kota baru tersebut.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR PNS 2023 Bakal Segera Diumumkan Jokowi
"Kami simulasikan semula ada skenario 6.000, kalau 6.000 kan terlalu sepi, maka Bapak Presiden meminta ditambah termasuk skenario 20.000. Ketemulah skenario 16.000-an, di mana 11.000-nya adalah ASN, selebihnya adalah tenaga dari HANKA," ujar Azwar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu 15 Maret 2023 dikutip dari Tempo.co.
Azwar menyebut Kementerian PUPR bakal membuat super block rumah dinas untuk para ASN tersebut. Beberapa fasilitas seperti sekolah hingga tempat hiburan juga akan dibangun untuk membuat betah para ASN itu.
Menurut Azwar, sejauh ini tidak ada kendala dari rencana pemindahan ribuan ASN tersebut.
"Sejauh ini tidak ada yang merasa keberatan, tapi yang menulis surat untuk ikut pindah justru ada terutama anak-anak muda yang mereka punya kemampuan teknologi dan punya semangat tinggi," kata Azwar Anas.
Agar para ASN betah tinggal di IKN, Azwar menyebut pihaknya berencana membangun sekolah bertaraf internasional agar para ASN tak khawatir lagi dengan kualitas pendidikan anaknya. Bahkan, kata Azwar, beberapa sekolah ternama di Jakarta tengah dilobi untuk pindah ke IKN.
Baca Juga: Kijang Terekam di Gunung Gede Pangrango, Pertanda Macan Tutul Masih Ada?
"Beberapa waktu yang lalu Pj Gubernur DKI Pak Heru datang ke kantor kami, justru saya kira menarik tawaran dari Pak Heru bagaimana bekerja sama dengan Gubernur DKI untuk memberikan insentif misalnya sekolah-sekolah yang saya enggak sebut merknya yang bagus-bagus, yang digandrungi banyak orang, sekarang segera pindah ke sana," kata Azwar.
Tak cuma sekolah, pihaknya juga melobi pusat perbelanjaan untuk ikut membuat cabannya di IKN. Azwar menyebut nantinya akan ada intensif pajak bagi perusahaan Jakarta yang membangun cabangnya di IKN.
Untuk menarik minat para investor ke IKN, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan Pajak Penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.
Baca Juga: 20 Destinasi Wisata di Lembang Bandung: Dekat dari Sukabumi, Bisa PP!
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam beleid tersebut, penggratisan pajak ini bakal diberikan kepada pengusaha yang investasinya memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.
Adapun infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud PP tersebut seperti jalan tol, bandar udara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, hingga transportasi umum. Sementara untuk bangkitan ekonomi seperti pembangunan mal, hotel berbintang, MICE, dan SPBU.
Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.
Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.
Terakhir, Jokowi memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; jasa konstruksi; hingga jasa real estate. Keringanan pajak penghasilan yang diberikan hingga 50 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
Sumber: Tempo.co/M Julnis Firmansyah