SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Sosial (Kemensos) angkat bicara soal kabar beredar yang menyebutkan Tasdi, mantan narapidana kasus korupsi, ditunjuk sebagai staf khusus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Plt Kepala Biro Kemensos Romal Uli Jaya Sinaga memastikan belum ada pengangkatan mantan Bupati Purbalingga itu sebagai Staf Khusus Mensos Risma.
"Sampai saat ini belum ada SK (Surat Keputusan) pengangkatan Stafsus," kata Romal dikutip dari tempo.co, Senin (13/3/2023).
Untuk diketahui, Tasdi merupakan mantan Koruptor yang pernah divonis 7 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi.
Adapun kabar Stafsus ini awalnya muncul di sejumlah pemberitaan media yang mengutip wawancara dengan Tasdi. Romal mengaku sudah berkomunikasi dengan Risma perihal kabar pengangkatan Tasdi ini.
Baca Juga: Kemensos Klarifikasi Mengenai Narasi Adopsi Bayi Korban Gempa Cianjur
Akan tetapi, ia belum merinci apakah Tasdi memang akan diangkat menjadi Stafsus. Namun melihat SK, kata Romal, pengangkatan sebagai Stafsus ini hanya klaim sepihak dari Tasdi. Romal menjelaskan saat ini Risma hanya punya 5 Stafsus, rinciannya yaitu:
1. Don Rozano Sigit Prakoeswa
(SKM Bid. Komunikasi dan Media Massa)
2. Suhadi Lili
(SKM Bid. Pengembangan SDM dan Program Kementerian)
3. Luhur Budijarso Lulu
(SKM Bid. Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos)
4. Doddi Madya Judanto
(SKM Bid. Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin)
5. Faozan Amar
(SKM Bid. Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).
Baca Juga: Alasan Warga Terdampak Gempa di Sukalarang Sukabumi Enggan Tempati Tenda Kemensos
Dikutip dari depok.suara.com, usai bebas dari penjara, Tasdi mengaku telah diangkat menjadi staf khusus Mensos Tri Rismaharini pada 6 Maret 2023.
“Alhamdulilah, saya dipercaya jadi staf khusus Mensos Risma. Mohon doa restunya,” kata Tasdi kepada wartawan, Kamis 9 Maret 2023
Dirinya mengungkapkan saat ini akan ditugaskan untuk membantu Mensos Risma dalam penanganan masalah sosial. Di antaranya yakni membantu Mensos Risma di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.
“Jadi sekarang saya lebih banyak di Jakarta, untuk membantu Mensos. Terkadang keliling Indonesia,” ucap mantan ketua DPC PDIP Purbalingga itu.
Tasdi menjelaskan, dalam waktu dekat ini dia sudah punya sejumlah agenda di antaranya bertugas ke Aceh dan kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat.
Baca Juga: Kadinsos Sukabumi: Kemensos Salurkan Rp 292 Juta untuk Penanganan Bencana
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tasdi sebagai tersangka penerima suap pembangunan Purbalingga Islamic Center Tahap 2 Tahun 2018. KPK menyangka dia menerima uang sebanyak Rp 100 juta dari proyek dengan nilai Rp 22 miliar itu.
Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu pada 9 September 2022, Tasdi dikabarkan sudah bebas dari penjara.
Sumber: Tempo.co/depok.suara.com