SUKABUMIUPDATE.com - Berita penahanan Agnes gracia atau AG masih ramai diperbincangkan warganet. Kasus anak petinggi GP Ansor oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak ini pun semakin hangat usai dilakukan Rekonstruksi penganiayaan oleh pihak Kepolisian.
AG yang diketahui adalah pacar dari MDS telah resmi ditahan oleh LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Cipayung, Jakarta Timur, dan dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan David. AG ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya selama 6 jam.
Rekonstruksi kasus penganiayaan David dilakukan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan David yang dilakukan MDS, Anak Pejabat Ditjen Pajak.
Baca Juga: Terjerat Sabu dan Ditangkap Polisi, Permintaan Maaf Ammar Zoni Ke Irish Bella Disorot
Lebih lanjut mengutip Tempo.co, dari Rekonstruksi terlihat pacar MDS, berinisial AG menyaksikan penganiayaan korban D. Dia sempat merokok ketika korban, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor, belum dibuat babak belur oleh sepakan kaki Mario Dandy Satriyo.
Momen itu terjadi ketika D sedang dalam posisi sikap taubat.
"Pada saat korban sikap taubat, anak AG mengambil korek yang berada di samping kepala bagian depan korban lalu menyalakan rokok. Rokok yang ada milik anak AG sendiri," ujar seorang penyidik di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, dikutip Sabtu (11/3/2023).
Rekonstruksi penganiayaan David dilakukan di TKP yang berada di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan. Namun proses tersebut tidak dihadiri oleh AG karena usianya masih anak-anak atau di bawah 18 tahun, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pembunuhan Siswa SMK di Sukabumi, Membaca Hukum Perlindungan Anak
Ketika D tidak sanggup dalam posisi sikap taubat, Mario Dandy menyuruh untuk ganti ke posisi push up. Kemudian ada seorang saksi dari petugas keamanan yang bertanya apa yang sedang mereka lakukan.
"Saya lagi bertamu ke rumah teman saya pak, yang mobilnya berwarna merah," kata MDS.
Selama intimidasi berlangsung, tersangka bernama Shane Lukas berperan memantau kondisi sekitar. Ketika petugas keamanan datang, korban disuruh berdiri kembali.
Setelah petugas keamanan pergi, Mario Dandy meminta D untuk kembali dalam posisi push up. Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu meminta Shane Lukas menyalakan handphone dan merekam kejadian penganiayaan itu.
"Kemudian ada adegan MDS membenarkan posisi rekaman agar pas arah kameranya ke arah korban," kata seorang penyidik saat mengarahkan adegan rekonstruksi.
Baca Juga: Siswa SMK Tewas Dibacok di Bogor, Pelaku Diduga Sesama Pelajar
Tidak lama kemudian Mario Dandy menendang bagian kepala korban beberapa kali. Setelah babak belur, dia pun melakukan selebrasi cetak gol ala Cristiano Ronaldo.
Saksi bernama Natalia yang mengenal D langsung menolong dan sempat meminta AG ikut membantu. Tetapi bantuan yang diberikan oleh kekasih Mario Dandy itu tidak maksimal.
Kejadian penganiayaan dilakukan pada Senin malam, 20 Februari 2023. Mario Dandy mengaku kesal diduga karena korban D melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG.
Sumber: Tempo.co