SUKABUMIUPDATE.com - Ayah Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, yang merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat karena berdasarkan investigasi dan temuan pelanggaran yang dilakukan ayah Mario Dandy tersebut.
“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektur Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) sudah menyetujuinya. Nanti selanjutnya akan diselesaikan Pak Sekjen (Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi),” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023, seperti dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: Warga Cibunarjaya Sukabumi Protes Jalan Butut Tak Kunjung Diperbaiki
Beberapa pelanggaran yang ditemukan adalah RAT terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar.
Selain itu, Awan menjelaskan, RAT juga tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN itu pertama. Selain itu, RAT juga tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RAT juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan kekayaan dan sumber perolehannya,” tutur Awan.
Baca Juga: Truk Tronton Terguling di Tanjakan Baeud, Tutup Jalan Nasional Sukabumi-Palabuhanratu
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi juga memastikan karena hasil investigasi menemukan ada pelanggaran berat maka konsekuensinya adalah pecat. “Apakah dia dapat (uang) pensiun? Tidak dapat dapat pensiun,” tutur Heru.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pemecatan Rafael Alun Trisambodo masih dalam proses administrasi, tapi itu tidak mengubah keputusan pemecatan itu. Menurut dia, keputusan itu akan diumumkan hitungan hari.“Secara substansial sudah, formilnya menunggu. Tinggal Sekretaris Jenderal,” kata Prastowo.
Sumber: Tempo.co