SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto yang viral karena punya harta berlimpah, kini giliran Kepala Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono yang jadi sorotan.
Andhi Pramono saat ini tengah ramai diperbincangkan oleh publik karena memiliki gaya hidup mewah dan sering memamerkannya di media sosial. Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga mempunyai harta kekayaan yang janggal.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, bahwa pihaknya tengah menelusuri harta kekayaan dari Andi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar.
Baca Juga: Kabel Putus di Jalan Caringin Sukabumi, Lukai Leher Pemotor
Mengutip Tempo.co, Ivan mengatakan penelusuran sudah selesai dan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal 2022. Namun, PPATK belum mendapat informasi tindak lanjutnya.
"Ada sejumlah kejanggalan (harta kekayaannya). Tapi tidak bisa kami sampaikan," kata Ivan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.
Andhi Pramono masuk daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjadi sorotan karena hartanya. Sebelum Andhi, ada Rafael Alun Trisambodo--pejabat Dirjen Pajak yang viral karena kasus dugaan penganiayaan oleh anaknya--dan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang menjadi sorotan karena pamer harta di media sosial.
Baca Juga: 3 Doa Sebelum Memulai Aktivitas Bekerja, Agar Rezeki Lancar dan Berkah
Serupa dengan Eko Darmanto, Andhi Pramono juga viral di dunia maya setelah rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan warganet.
Berdasarkan informasi yang diakses Tempo dari pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Andhi Pramono memiliki kekayaan senilai 13,7 miliar. Andhi Pramono juga tidak memiliki utang.
Baca Juga: Siswa SD Dibacok di Sukabumi, Pesan Preman Bakal Balas Dendam Beredar
Adapun harta kekayaan senilai Rp 13,7 miliar itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar; alat transportasi dan mesin senilai 1,8 miliar; surat berharga Rp 2,9 miliar dan harta bergerak lainnya senilai Rp 706,5 juta; serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.
Sumber: Tempo.co