SUKABUMIUPDATE.com - Harta janggal yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo kini memasuki babak baru. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu diungkap PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ada transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.
Dilansir dari Tempo.co, ada sebanyak 40 rekening pribadi milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga yang diblokir atau dibekukan. Hal itu dibenarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dikonfirmasi Tempo pada Selasa, 7 Maret 2023.
“Ya, di atas 40 rekening yang terafiliasi dengan milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Lebih jauh Ivan mengatakan, rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum atau perusahaan.
Baca Juga: Peran 3 ABH dalam Kasus Pembacokan Siswa SD di Palabuhanratu Sukabumi
Ivan juga membenarkan jumlah uang yang ada di 40 transaksi itu senilai Rp 500 miliar.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT," ujar dia dalam keterangan pada Jum'at 3 Maret 2023.
Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Umumkan Debut Solo dan Teaser Perdana Pada 31 Maret 2023
Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.
"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan.
Rafael Alun diduga memiliki sejumlah investasi besar
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga merespons informasi soal dugaan sejumlah investasi besar milik Rafael Alun yang diduga menanam saham di enam perusahaan. Dugaan tersebut berasal dari laporan harta kekayaan Rafael Alun di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Saya belum update apakah sudah (diperiksa), tapi mereka (Inspektorat Jenderal Kemenkeu) sedang on going melakukan investigasi. Jadi aku belum cek,” ujar dia dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat siang pekan lalu, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Bekasi Geger! Nenek Berusia 95 Tahun Diperkosa Kakek, Korban Langsung Drop
Namun, kata dia, kalaupun aliran investasi tersebut tidak bisa diperiksa, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bisa melakukannya dengan menggunakan laporan pajak Rafael Alun. Melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa terlihat, bahkan akan bisa pula melihat SPT tahun-tahun sebelumnya. “Apakah dia ikut tax amnesty dan yang lain-lain?” kata dia.
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat. Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polda Metro Jaya. PPATK kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen LHKPN KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
Baca Juga: Absen Lawan Persik Kediri, Denda Rp 10 Juta: Teja Dapat Hukuman Tambahan dari Komdis
KPK bekerja sama dengan PPATK saat ini tengah mengusut kekayaan Rafael menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan. Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
Sumber: Tempo.co (Moh Khory Alafarizi/Eka Yudha Saputra/Mirza Bagaskara)