SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan mantan pacar berjumlah tertinggi di ranah pengaduan personal selama 2022. Ini termuat dalam catatan tahunan (CATAHU) 2023.
"Di ranah personal Kekerasan Mantan Pacar (KMP) masih di urutan tertinggi yaitu 713 kasus atau 34 persen," tulis Komnas Perempuan, Selasa (7/3/2023).
Mengutip suara.com, di urutan kedua ada pengaduan terkait Kekerasan Terhadap Istri (KTI) sebanyak 622 kasus atau 30 persen. "Dan Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) sebanyak 422 kasus atau 20 persen," lanjut Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023.
Komnas Perempuan mengatakan komposisi ini sama dengan tahun sebelumnya. Sementara itu, pengaduan Lembaga Layanan kurang lebih memiliki persamaan, KDP merupakan jumlah yang tertinggi disusul KTI dan Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP).
"Tingginya KMP dan KDP juga dilatari oleh fenomena peningkatan interaksi perempuan dengan menggunakan media online yang menyebabkan mereka rentan mengalami kekerasan," lanjutnya.
Baca Juga: Kabarkan Dirinya Pasti Kuat, Kondisi Wanita Diduga Dianiaya Oknum Polisi Sukabumi
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan untuk mencegah KDP dan KMP memang perlu peningkatan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Sebab potensi kekerasan itu terjadi berawal dari kenalan antara korban dengan orang asing di media sosial, yang kemudian menjadi pacar atau mantan pacar.
"Kekerasan daring orang yang sangat dikenal korban terutama pacar dan mantan pacar, baru kemudian orang yang dia ditemui di medsos, perlu tingkatkan kewaspadaan gunakan media daring," kata Andy.
Andy menyampaikan bentuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan pacaran maupun setelah pacaran itu usai.
"Bentuknya pemerasan saat berhubungan baik buat video bersama lalu setelah pisah jadi masalah. Perempuan jadi korban eksploitasi seksual atau buat video jadi tersebar luas tanpa keinginannya tidak didiskriminasi," sambung Andy.
Jumlah Aduan Meningkat
Komnas Perempuan mencatat ada peningkatan pengaduan pada 2022 dibanding tahun sebelumnya.
Dalam ringkasan eksekutif Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2023, Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara, diketahui ada 137 lembaga pengada layanan dan masyarakat sipil yang terlibat dalam pengumpulan data, selain dari Badilag dan Komnas Perempuan.
Tingkat respons pengembalian formulir CATAHU naik sebesar 25 persen (137 lembaga) jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 18 persen (129 lembaga) dari total formulir yang dikirimkan.
Baca Juga: Ditangani Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Kota Soal Anggotanya Diduga Aniaya Mantan Pacar
Komnas Perempuan juga mendapatkan data dari Babinkum TNI dan Badilum, namun belum dapat dikompilasi karena format informasi yang berbeda. Secara umum, jumlah pengaduan kasus menurun pada 2022 dari tahun sebelumnya, yaitu menjadi 457.895 dari 459.094. Penurunan pelaporan dihimpun dari data lembaga layanan dan Badilag.
Sementara untuk pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat menjadi 4.371 dari 4.322 kasus. "Dengan jumlah ini berarti rata-rata Komnas Perempuan menerima pengaduan sebanyak 17 kasus per hari," tulis Komnas Perempuan, Selasa.
Komnas Perempuan mengatakan jumlah ini hampir dua kali lipat dari tahun 2020.
"Di mana rata-rata kasus yang perlu direspons Komnas Perempuan per hari sebanyak 9 kasus," tulis Komnas Perempuan.
Sebanyak 339.782 dari total pengaduan tersebut adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yang 3.442 di antaranya diadukan ke Komnas Perempuan. Kekerasan di ranah personal masih mendominasi pelaporan kasus KBG, yaitu 99 persen atau 336.804 kasus.
Sementara pengaduan di Komnas Perempuan, kasus di ranah personal mencapai 61 persen atau 2.098 kasus.
"Untuk kasus di ranah publik, tercatat total 2978 kasus di mana 1.276 di antaranya dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan di ranah negara hanya ditemukan di Komnas Perempuan, dengan peningkatan hampir 2 kali lipat, dari 38 kasus di 2021 menjadi 68 kasus di 2022," tulis Komnas Perempuan.
Sumber: Suara.com