SUKABUMIUPDATE.com - Kejanggalan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan kekayaan tidak wajar itu sudah masuk ke penyelidikan.
Dilansir dari tempo.co, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan saat ini kasusnya sudah berada di Kedeputian Penindakan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pahala Nainggolan pada Selasa (7/3/2023). Ia membenarkan saat ini kasus Rafael Alun sudah masuk ke penyelidikan.
Baca Juga: Pelajar Tawuran di Simpenan Sukabumi Digunduli dan Dihukum Sujud di Kaki Ortu
"Iya sudah diputuskan masuk penyelidikan," kata Pahala melalui pesan singkat tertulis Selasa (7/3/2023)
Oleh sebab itu, saat ini Pahala tidak bisa berbicara banyak mengenai Rafael Alun. Ia memberikan stiker WhatsApp jempol menanggapi hal tersebut.
Selain itu, Pahala mengatakan KPK akan memanggil satu orang pejabat pajak lain yang harta kekayaannya juga disebut tidak wajar. Oleh karena itu, ia mengatakan perkembangan selanjutnya akan diberitahukan segera.
"Iya betul, sabar ya," ujar dia.
Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Persik Kediri, Ini yang Dirasakan Rachmat Irianto
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satriyo mencuat. Mario menganiaya remaja berusia 17 tahun berinisial D hingga si korban mengalami koma. Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
Harta tak wajar
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menyatakan telah menemukan transaksi tak wajar dalam rekening Rafael Alun.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
KPK menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebab, sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya.
Sumber: Tempo.co