SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan terkait cara pembelian LPG 3 kg pakai KTP. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Kepmen ESDM tentang Aturan Beli LPG Pakai KTP ini ditetapkan pada 27 Februari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM RI, Arifin Tasrif.
Baca Juga: 5 Amalan Malam Nisfu Syaban Selain Puasa: Istighfar hingga Baca Yasin
Beleid ini mengatur soal pendistribusian LPG tepat sasaran, mulai dari syarat dan kewajiban penyalur, mekanisme distribusi isi ulang LPG, pendataan pengguna LPG, kuota volume isi ulang LPG hingga mekanisme pengawasan distribusi isi ulang LPG 3 kg.
"Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram agar tepat sasaran bagi konsumen pengguna, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram sesuai dengan ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram" bunyi kepmen tersebut seperti dikutip, Senin (6/3/2023).
Kepmen ESDM tersebut menyebutkan ada dua tahapan pendistribusian LPG 3 kg. Pertama, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2023.
Baca Juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara, Ambyar oleh Salma Indonesia Idol
Distribusi LPG 3 kg ini dilakukan oleh Badan Usaha penerima penugasan penyediaan LPG tertentu. Adapun data-data pengguna LPG tertentu akan di input atau dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.
Selanjutnya, tahapan kedua pendistribusian LPG 3 kg akan disesuaikan dengan nama dan alamat pengguna yang telah terdaftar agar tepat sasaran. Tahap kedua rencananya diberlakukan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terkait pensasaran pengguna LPG tertentu.
"Hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu" bunyi aturan tersebut.
Adapun Data By Name By Address adalah data yang memiliki peringkat kesejahteraan yang bersumber dari kementerian/lembaga terkait.
Lampiran Kepmen ESDM tentang Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP juga memuat tentang sasaran distribusi LPG 3 Kg ini. Bagian C Nomor 1 Poin a lebih spesifik menyebutkan bahwa "Direktur Jenderal menugaskan Badan Usaha Penugasan untuk melaksanakan Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu yang diperuntukkan bagi pengguna LPG Tertentu yaitu Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran".
Artinya, ada empat kategori sasaran yang tercantum dalam aturan Kepmen ESDM, meliputi Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
Baca Juga: 3 Provinsi dengan Karhutla Paling Luas, Kalimantan Nomor Satu
Sebelumnya, mengutip catatan redaksi sukabumiupdate.com, berikut Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP:
Cara Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP
- Pastikan nama sudah terdata dalam database P3KE.
- Kalau sudah terdata, bisa langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
- Apabila belum terdata, pembeli bisa registrasi terlebih dahulu di aplikasi MyPertamina.
Berdasarkan hal tersebut, pembelian Gas LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi atau scan QR code. Masyarakat yang akan membeli LPG 3 kg cukup menunjukkan KTP secara langsung.
Namun, hal ini berlaku bagi masyarakat yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nama-nama yang masuk dalam DTKS dan P3KE adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial. Data tersebut akan terekam dalam server Pertamina yang nantinya dipakai sebagai patokan terhadap mereka yang ingin membeli LPG 3 kg.
Sementara bagi masyarakat yang namanya belum masuk ke dalam data, maka Pertamina akan melakukan pembaruan data. Setelah pembaruan data, masyarakat dapat membeli seperti biasa.
Sumber: JDIH ESDM