Polisi Sebut Sejak Awal Mario Dandy Cs tak Jujur Soal Kasus Penganiayaan David

Jumat 03 Maret 2023, 13:59 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus penganiayaan David, Kamis, 2 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus penganiayaan David, Kamis, 2 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan tersangka dan pelaku tidak memberikan keterangan yang jujur terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pada saat pemeriksaan awal. Dalam kasus penganiayaan David ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun).

Polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG yang awalnya saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG merupakan pacar Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyatakan dalam mengungkap kasus penganiayaan ini polisi menemukan fakta baru dari berbagai alat bukti diantaranya chat WA, video yang tersebar kemudian CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Fakta Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3, Tayang Maret 2023

"Kami perlu jelaskan di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Namun setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV dan alat bukti yang lain maka tergambar semua peranan dari para tersangka dan pelaku.

Baca Juga: Korban Hipnotis, Tukang Siomay di Cianjur Tinggalkan Dagangan Demi Antar Pelaku ke Sukabumi

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS [Mario]," ujar Hengki.

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 36 Bakal Calon DPD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Sementara untuk perempuan berinsial AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus penganiayaan David terjadi di sebuah komplek perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

David merupakan anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Sedangkan Mario adalah putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56 miliar.

Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosial miliknya. Mobil Rubicon hitam dan motor Harley Davidson merupakan kendaraan yang sering dipamerkan Mario.

Mobil Rubicon itu yang digunakan Mario bersama Shane dan AG ke TKP penganiayaan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa