Polisi Sebut Sejak Awal Mario Dandy Cs tak Jujur Soal Kasus Penganiayaan David

Jumat 03 Maret 2023, 13:59 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus penganiayaan David, Kamis, 2 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers kasus penganiayaan David, Kamis, 2 Maret 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkapkan tersangka dan pelaku tidak memberikan keterangan yang jujur terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pada saat pemeriksaan awal. Dalam kasus penganiayaan David ini, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun).

Polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG yang awalnya saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. AG merupakan pacar Mario.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Hengki Haryadi menyatakan dalam mengungkap kasus penganiayaan ini polisi menemukan fakta baru dari berbagai alat bukti diantaranya chat WA, video yang tersebar kemudian CCTV di sekitar lokasi.

Baca Juga: Fakta Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Season 3, Tayang Maret 2023

"Kami perlu jelaskan di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Namun setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV dan alat bukti yang lain maka tergambar semua peranan dari para tersangka dan pelaku.

Baca Juga: Korban Hipnotis, Tukang Siomay di Cianjur Tinggalkan Dagangan Demi Antar Pelaku ke Sukabumi

Dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS [Mario]," ujar Hengki.

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 36 Bakal Calon DPD Jabar Tidak Lolos Verifikasi Faktual

Sementara untuk perempuan berinsial AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Kasus penganiayaan David terjadi di sebuah komplek perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Akibat kejadian ini, korban harus menjalani perawatan di Rumah Sakit.

David merupakan anak pengurus pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina. Sedangkan Mario adalah putra dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 56 miliar.

Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosial miliknya. Mobil Rubicon hitam dan motor Harley Davidson merupakan kendaraan yang sering dipamerkan Mario.

Mobil Rubicon itu yang digunakan Mario bersama Shane dan AG ke TKP penganiayaan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Entertainment30 Januari 2025, 14:00 WIB

Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti

Benny Simanjuntak selaku paman dari Jonathan Frizzy memberikan tanggapan bahwa rumor Ijonk melamar Ririn Dwi Ariyanti tidak benar ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Benny Simanjuntak Tanggapi Kabar Jonathan Frizzy Melamar Ririn Dwi Ariyanti (Sumber : Instagram/@ijonkfrizzy)
Inspirasi30 Januari 2025, 13:30 WIB

Info Loker Lulusan D3, Penempatan di Purwakarta Jawa Barat

Berikut Informasi Lowongan Kerja Lulusan D3 untuk Penempatan di Purwakarta Jawa Barat.
Ilustrasi. Info Lowongan Pekerjaan di Purwakarta Jawa Barat (Sumber : pixabay.com/@GerdAltmann)
Film30 Januari 2025, 12:55 WIB

Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini

Penggemar film Korea pasti sudah tidak sabar menantikan comeback Song Hye Kyo dan menyaksikan aksinya dalam film horor terbarunya, Dark Nuns. Film ini menandai kembalinya sang aktris ke layar lebar setelah hampir satu dekade absen.
Culikan Film Dark Nuns, Dark Nuns Tempati Posisi Puncak Box Office: Rahasia Dibalik Kesuksesan Film Horor Ini (Sumber : IMDb)
Entertainment30 Januari 2025, 12:30 WIB

Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama

Dokter kecantikan sekaligus selebgram Richard Lee tengah menjadi sorotan publik usai video dirinya tengah berdzikir bersama Ustadz Derry Sulaiman tersebar di media sosial.
Dokter Richard Lee Dikabarkan Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Posting Video Dzikir Bersama (Sumber : Instagram/@renieffendi24)