Kasus Penganiayaan David: Mario Teriak 'Free Kick' Lalu Tendang Kepala Korban

Jumat 03 Maret 2023, 10:19 WIB
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus kasus penganiayaan David. (Sumber : Tangkapan Layar Kompas TV)

Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus kasus penganiayaan David. (Sumber : Tangkapan Layar Kompas TV)

SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan David ini sebelumnya diusut oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus penganiayaan David yang terjadi di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

Tersangka itu adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kemudian 1 orang berstatus anak berkonflik dengan hukum berinisial AG.

Baca Juga: 2 Jembatan Penghubung Sukabumi Bogor Longsor, Potensi Kemacetan Hingga Gagal Mudik

Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak. 

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS [Mario]," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metrojaya, Kamis, 2 Maret 2023. 

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara untuk perempuan berinsial AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Hengki Haryadi mengungkapkan kalau berdasarkan hasil penyidikan dari bukti digital, ada perencanaan sebelum penganiayaan dilakukan. Mario sengaja menghubungi tersangka lainnya, Shane Lukas.

Baca Juga: Tanggal Kalender Hijriah di Bulan Maret 2023, Syaban hingga Ramadan

"Kemudian bertemu SL [Lukas] kemudian pada saat di dalam mobil bertiga ada mens rea niat di sana," kata Hengki.

Setelah itu, Dandy, Shane dan AG (15 tahun) menemui David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana mereka melakukan penganiayaan terhadap David.

Hengki menyebut Dandy melakukan aksi penganiayaan yang begitu sadis dengan mengarah ke bagian kepala David hingga menyebabkan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Traveling ke Sukabumi, Ini Daftar Kuliner Pilihan Tanboy Kun

"Sangat sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat sangat vital di kepala," tuturnya.

Hengki juga mengungkap kata-kata yang terlontar dari mulut Dandy saat menyiksa David. Pertama, Dandy menyebut kata free kick, istilah tendangan bebas dalam dunia sepak bola. "Diantaranya ada kata-kata free kick baru ditendang ke arah kepala," ujarnya.

Lalu, putra dari eks pejabat pajak itu juga mengatakan kalau dirinya tidak takut apabila David meninggal akibat ulahnya.

Menurut hasil penyidikan dan konsultasi dengan saksi ahli, mereka berpendapat kalau Dandy memang memiliki niat berbuat jahat terhadap David.

"Korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala."

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).