SUKABUMIUPDATE.com - Agnes Garcia (15) pacar dari Mario Dandy telah ditetapkan Kepolisian Polda Metro Jaya sebagai tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor.
Kombes Hengki Haryadi Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka baru adalah Agnes atau AG. Hanya saja, Agnes yang masih berstatus dibawah umum tidak bisa disebut sebagai tersangka.
"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (2/3/2023), sebagaimana dikutip via Suara.com.
Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul
Hengki menyebut kalau fakta hukum diperoleh pihak kepolisian baik melalui chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV hingga keterangan saksi. Setidaknya 10 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Hengki menyebut kalau awalnya AG, Mario Dandy dan Shane Lukas atau deretan tersangka itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Karena itu, Polda Metro jaya mengkonstruksikan pasal yang baru. Agnes berubah statusnya dari yang sebelumnya berhadapan dengan hukum, kini menjadi pelaku.
Sumber: Suara.com