SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) berefek domino terhadap Rafael Alun Trisambodo, pegawai Kemenkeu dan yang terbaru dibubarkannya Belasting Rijder, komunitas motor para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David terjadi di kompleks perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Korban penganiayaan ini merupakan anak Jonathan Latumahina, seorang pengurus GP Ansor Pusat.
Kini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2.
Baca Juga: Traveling ke Sukabumi, Ini Daftar Kuliner Pilihan Tanboy Kun
Selain itu, polisi juga menetapkan teman Mario yang bernama Shane Lukas sebagai tersangka. Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosialnya diantaranya mobil Rubicon hitam. Mobil tersebut ia gunakan saat melakukan penganiayaan.
Mario dan Shane kini sudah mendekam sel tahanan, namun kasus ini tak berhenti sampai disini. Berikut ini ada 7 efek domino kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.
Baca Juga: Longsor di Cikereteg, Jalur Sukabumi-Bogor Bakal Dihubungkan Jembatan Sementara
1.Rp 56 Miliar Milik Rafael Alun Trisambodo Disorot
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario mengungkap hal lain. Yaitu soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario.
Semenjak kasus penganiayaan itu terjadi, sosok Rafael mencuat bersama harta fantastis miliknya.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya itu paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
Harta kekayaan yang fantastis ini juga menjadi pertanyaan publik, sebab Rafael merupakan eselon III.
Saat hal ini mencuat Rafael masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
2. Menkeu Copot Rafael
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya. Hal tersebut berdasar pada Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum dicopot, Rafael adalah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
"Mengenai status RAT [Rafael Alun Trisambodo] yang merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Pajak. Saya sudah mengintruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan, dalam hal ini kewajaran dari harta kekayaan RAT," ujar Sri dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.
Menurut dia, pada tanggal 23 Februari 2023 Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada Rafael Alun Trisambodo. "Didalam rangka untuk Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan maka mulai hari ini saudara RAT minta dicopot dari tugas dan pajabatnya," ujar Sri.
Dia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti, sehingga bisa ditetapkan tingkat hukuman disiplin.
3. Rafael Alun Mundur dari ASN DJP
Setelah dinyatakan dicopot, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dia mundur dari ASN Ditjen Pajak setelah menjadi sorotan publik buntut dari ulah anaknya Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap David.
“Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” dalam suratnya itu.
Ia menyatakan akan mengikuti segala prosedur pengunduran diri di Ditjen Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam suratnya itu, Rafael Alun Trisambodo juga akan mengklarifikasi mengenai harta miliknya yang berjumlah fantastis. “Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” tuturnya.
4. Menkeu Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
Sri Mulyani menyatakan Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu dalam hal ini DJP.
Menurut dia, jajaran Kemenkeu yang memiliki gaya hedon telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kemenkeu dalam hal ini DJP.
Sri menyatakan gaya hidup mewah yang dipamerkan itu menimbulkan tanya dari masyarakat mengenai dari mana sumber kemewahan itu diperoleh.
Tak lama setelah adanya statement tersebut, beredar di berbagai media mengenai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge) bersama klub Blasting Rijder DJP, sebuah komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.
Sri pun segera merespons hal tersebut. Dia memerintahkan pembubaran Belasting Rijder DJP.
Menurut Sri, hobi dan gaya hidup mengendarai Moge, menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.
Bahkan kata Sri, apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi maka mengendarai dan memamerkan Moge bagi pejabat atau pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar asas kepatutan dan kepantasan publik.
5. Rafael Dipanggil KPK
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada David mengungkap hal lain. Yaitu soal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
Semenjak kasus penganiyaan itu terjadi, sosok Rafael mencuat terutama mengenai harta Rp 56 miliarnya.
Tak hanya publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta menyoroti harta kekayaan harta kekayaan Rafael.
Dilansir dari tempo.co, KPK memanggil eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk memberikan klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Rabu 1 Maret 2023.
"Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Senin (27/2/2023).