SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Dia adalah Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo yang sudah dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, remaja berusia 19 tahun itu adalah orang yang merekam tindakan brutal Mario terhadap David di Perumahan Green Permata, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023 malam.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pada bulan Januari 2023, Mario mendapat informasi dari temannya yang berinsial APA.
Baca Juga: Kecelakaan Motor Mio Bonceng 3 vs Supra di Waluran Sukabumi, 1 Tewas
APA yang merupakan seorang perempuan ini menceritakan bahwa sekitar tanggal 17 Januari, AG mendapat perlakukan tidak baik dari David.
AG merupakan remaja putri yang disebut-sebut sebagai pacar Mario. Selain itu, AG mantan pacar David.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakkan itu, tersangka MDS itu mengonfirmasi hal itu kepada saksi AG," kata Ade Ary Syam kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Pada 20 Februari 2023, Mario kemudian menghubungi Shane. Shane menanyakan kondisi Mario, namun pertanyaan itu ditanggapi emosi oleh Mario.
Baca Juga: 7 Mitos Bunga Wijaya Kusuma, Datangkan Jodoh Hingga Kesayangan Nyi Roro Kidul
Saat itu Shane bukannya menenangkan tapi yang adalah malah memanasi-manasi Mario. "Tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab gua kalau jadi lu, pukulin aja. Itu parah Dan," ujar Ade Ary menirukan perkataan Shane kepada Mario.
Ditanggal 20 itu, Mario bersama Shane dan AG pergi untuk menemui korban. Mereka pergi menggunakan mobil Rubicon milik Mario. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sampai dilokasi tersebut, Shane bertanya kepada Mario apa yang harus dilakukannya. Mario lantas meminta Shane memvideokan. Sejurus kemudian Shane meminta handphone Mario untuk memvideo.
Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut
Para tersangka itu bertemu dengan David. Mario menyuruh David untuk push up sebanyak 50 kali. Namun, David tak kuat dan hanya sanggup melakukannya sebanyak 20 kali.
Lalu, David disuruh untuk melakukan sikap tobat oleh Mario. Saat itu, David menyampaikan dirinya tak bisa melakukannya.
"Sehingga tersangka MDS meminta tersangka S untuk mencontohkan sikap tobat," kata Ade Ary.
Baca Juga: Berujung Cerita Horor, Geger Kabar Lelaki Lompat dari Jembatan Sekarwangi Sukabumi
Namun, David tetap tak bisa melakukannya. Hingga akhirnya Mario menyuruh David untuk kembali mengambil posisi push up dan kemudian melakukan aksi kekerasan.
"Telah terjadi kekerasan dengan cara menendang kepala korban kemudian menginjak kepala korban beberapa kali juga menendang perut dan memukul kepala korban ketika berada pada posisi push up," ujarnya.
Saat itu Shane terus merekam menggunakan handphone milik Mario.
Baca Juga: Jadwal Lengkap 9 Laga Sisa PSM Makassar di Liga 1, Misi Berat Jaga Puncak Klasemen
Rekaman video di handphone tersebut telah diputar, selain itu polisi telah memeriksa CCTV di sekitar lokasi. Tak hanya itu, polisi juga meminta keterangan dari para saksi di lokasi.
Saat itu orang tua rekan korban datang menolong kemudian menghubungi satpam perumahan lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Saat itu juga, kedua pelaku diamankan.
Adapun korban dibawa ke rumah sakit. Korban penganiayaan, David adalah anak Jonathan Latumahina yang merupakan Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Baca Juga: Misteri Goa Saron Dibalik Keindahan Curug Caweni Sukabumi
Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Karena tersangka S berdasarkan 2 alat bukti dan barang bukti yang sudah kami sita diduga atau disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap anak. Tersangka S sudah kami dilakukan penahanan," ujarnya.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Ade Ary menuturkan sebelum kejadian penganiayaan AG ini menghubungi korban. AG ini menyatakan ingin memberikan kartu pelajar milik korban.
Untuk Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sebelum kasus ini terjadi, Mario kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosialnya diantaranya mobil Rubicon hitam. Mobil tersebut ia gunakan saat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1
Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David mengungkap hal lain. Yaitu soal harta kekayaan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan ayah dari Mario. Semenjak kasus penganiyaan itu terjadi, sosok Rafael menjadi perhatian beserta dengan jumlah hartanya yang fantastis. Berdasarkan data LHKPN, Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar.
Namun Rafael menyatakan mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Dia mundur setelah menjadi sorotan publik buntut dari ulah anaknya Mario.