SUKABUMIUPDATE.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20 tahun) kepada David (17 tahun) mengungkap hal lain. Yaitu soal harta kekayaan pejabat Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo.
Sang pejabat Pajak Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio. Semenjak kasus penganiyaan itu terjadi, sosok Rafael mencuat terutama mengenai harta Rp 56 miliarnya.
Tak hanya publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta menyoroti harta kekayaan harta kekayaan Rafael yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Baca Juga: Misteri Mbak Ayu, Penghuni Tegal Si Awat-awat di Leuweung Hideung Cibitung Sukabumi
KPK menganggap jumlah harta yang dia miliki tidak sesuai dengan jabatannya. “Kasus pejabat pajak ini kami bilang profilnya tidak sesuai dengan hartanya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Pahala berujar Rafael merupakan pejabat setingkat eselon 3 di Direktorat Jenderal Pajak. Apabila dihitung berdasarkan gaji bulanan, kata dia, jumlah harta yang mencapai lebih dari Rp 50 miliar patut dicurigai. “Terkesan tidak match,” kata Pahala.
Harta Rafael Alun Selisih Tipis dengan Menkeu
Dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael tercatat memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar. Hartanya didominasi oleh kepemilikan properti di sejumlah kota yang mencapai Rp 51 miliar.
Hartanya itu hanya terpaut sedikit dari kekayaan milik Menteri Keuangan Sri Mulyani, yakni Rp 58 miliar.
Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1
Menurut Pahala, sebenarnya tidak ada larangan bagi pejapan manapun untuk memiliki harta berlimpah. Sebab KPK kadang menemukan bahwa harta melimpah itu berasal dari warisan. “Kalau memang bapaknya seorang sultan dan warisannya gede-gede, itu enggak masalah,” kata dia.
Untuk itu, Pahala mengatakan telah memerintahkan untuk memanggil Rafael guna diklarifikasi mengenai harta kekayaannya itu. Dia mengatakan pemeriksaan ini dilakukan supaya Rafael bisa membuktikan bahwa harta kekayaannya itu berasal dari penerimaan yang legal.
Ditetapkan Tersangka
Anak Rafael Alun, Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan David Latumahina. Akibat penganiayaan itu David tak sadarkan diri.
Penganiayaan terjadi di Kompleks Grand Permata, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023 pada pukul 20.30 WIB
David bukan sosok biasa, dia merupakan anak pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Sebelum kasus ini terjadi, Mario Dandy Satrio kerap pamer kemewahan, hal ini terlihat dari unggahan akun media sosialnya diantaranya mobil Rubicon hitam. Mobil tersebut ia gunakan saat melakukan penganiayaan.
Sumber: Tempo.co