SUKABUMIUPDATE.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran merasa geram dengan kelakuan debt collector yang menarik paksa kendaraan. Fadil semakin meradang sebab penagih hutang tersebut berani membentak-bentak polisi.
Peristiwa yang membuat Fadil geram itu terjadi di apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan, belum lama ini. Kendaraan yang menjadi sasaran debt collector itu adalah milik seleb TikTok, Clara Shinta.
Saat itu ada Aiptu Evin Susanto yang bermaksud untuk memberikan jalan penyelesaian antara Clara dan tukang tagih utang. Namun debt collector tersebut malah membentak-bentak Bhabinkamtibmas Polsek Tebet itu.
Baca Juga: 5 Tim yang Berpeluang Jegal Persija Jakarta Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1
"Saya lihat preman sudah mulai agak merajalela di Jakarta ini. Sampai tadi malam saya tidur jam 3, darah saya mendidih lihat anggota dimaki-maki," kata Fadil dikutip dari Instagram @kapoldametrojaya, Selasa, 21 Februari 2023.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah menangkap 3 debt collector yang membentak Aiptu Evin Susanto.
Dalam perkara ini ada 7 orang pelaku, namun 4 orang lagi buron dan masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
3 orang sudah ditangkap yaitu Andre William Pasalbessy (27 tahun), Lesly Wattimena (35 Tahun), dan Xaverius Rahamav (26 tahun).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan dari 3 orang itu, salah satunya ditangkap di Pulau Saparua, Ambon.
Kemudian 4 orang masih dalam pengejaran adalah Erick Johnson Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Menurut Henki, Erick merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang terjadi di Banyumas.
Baca Juga: Misteri Mbak Ayu, Penghuni Tegal Si Awat-awat di Leuweung Hideung Cibitung Sukabumi
"Kami mengimbau kepada orang-orang ini untuk menyerahkan diri, karena kami akan mengejar terus. Kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-foto ke seluruh kantor kepolisian," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).
Dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas. "Diancam hukuman 7 tahun apabila 2 orang atau lebih melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujar Hengki.
Sebab dalam kejadian itu, debt collector tersebut bukan sekedar memaki, tapi juga mengancam. "Bukan sekedar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap 9 Laga Sisa PSM Makassar di Liga 1, Misi Berat Jaga Puncak Klasemen
Menurut Hengki, seleb TikTok Clara Shinta juga melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Kita konstruksikan pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.