SUKABUMIUPDATE.com - Polisi telah menangkap 3 orang yang merupakan debt collector dan 4 orang lagi masih dalam pengejaran polisi. Para penagih utang itu menarik paksa mobil milik seleb TikTok Clara Shinta dan membentak Aiptu Evin Susanto, Bhabinkamtibmas Polsek Tebet.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyatakan peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Saat itu ada Aiptu Evin Susanto yang bermaksud untuk menengahi antara Clara dan tukang tagih utang. Namun debt collector tersebut malah melakukan perlawanan terhadap Bhabinkamtibmas Polsek Tebet itu.
Baca Juga: Misteri Mbak Ayu, Penghuni Tegal Si Awat-awat di Leuweung Hideung Cibitung Sukabumi
"Bukan sekedar memaki, ada ancaman fisik maupun psikis dan ancaman kekerasan," ujarnya.
Maka dalam kasus ini polisi menerapkan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas. "Diancam hukuman 7 tahun apabila 2 orang atau lebih melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujar Hengki.
Menurut Hengki, seleb TikTok Clara Shinta juga melaporkan kejadian ini kepada polisi. "Kita konstruksikan pasal 365, pencurian dengan kekerasan, pasal pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Ke-4 Kasus Pencabulan Anak di Sukabumi Diwarnai Kekecewaan Keluarga Korban
Hengki menuturkan 3 orang sudah ditangkap yaitu Andre William Pasalbessy (27 tahun), Lesly Wattimena (35 Tahun), dan Xaverius Rahamav (26 tahun). Dari 3 orang itu, salah satunya ditangkap di Pulau Saparua, Ambon.
Kemudian 4 orang masih dalam pengejaran adalah Erick Johnson Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.
Menurut Henki, Erick merupakan seorang residivis kasus penganiayaan yang terjadi di Banyumas.
"Kami mengimbau kepada orang-orang ini untuk menyerahkan diri, karena kami akan mengejar terus. Kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-foto ke seluruh kantor kepolisian," ujarnya.
Hengki menuturkan debt collector tidak bisa secara paksa menarik kendaraan. Menurut dia, apabila ada cidera janji atau wanprestasi antara debitur dengan kreditur, kemudian tidak terjadi kesepatan, penerima pidusia atau yang mewakilan kepada debt collector tidak bisa serta merta mengambil secara paksa kendaraan.
"Apabila ini tetap dilakukan maka yang terjadi adalah tindak pidana," tegasnya.