Pakai Mobil Rubicon, Anak Pejabat Ditjen Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar

Kamis 23 Februari 2023, 09:48 WIB
(Foto Ilustrasi) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan anak dan penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial D. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan MDS sebagai tersangka kekerasan anak dan penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial D. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka kekerasan anak dan penganiayaan terhadap pelajar SMA berinisial D. Aksi pengeroyokan ini dilakukan MDS pada Senin, 20 Februari 2023. MDS merupakan anak pejabat Ditjen Pajak yang kekinian juga bakal diperiksa.

"Berdasarkan data yang ada, keterangan saksi, serta barang bukti, maka pada 21 Februari 2022 pelaku MDS ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary, Rabu, 22 Februari 2023.

Mengutip laporan berita tempo.co, salah satu barang bukti yang disita polisi adalah mobil Jeep Rubicon yang dikemudikan tersangka Mario Dandy untuk menjumpai korban D yang sedang berada di rumah temannya, R. Jeep Rubicon tersebut kini berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ada lima saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan yakni saudari AGH yang merupakan mantan pacar korban yang saat ini menjadi teman dekat pelaku. Kemudian, saudara SR yang merupakan teman tersangka, Bapak R dan Ibu N ini merupakan pemilik rumah yang disinggahi oleh korban sebelum korban bertemu dengan tersangka. Kemudian pelapor yang merupakan paman dari korban yang sudah dimintai keterangan juga," kata Ade Ary.

Baca Juga: Kenal di Medsos, Gadis 14 Tahun di Sukabumi Jadi Korban Penganiayaan dan Asusila

Ayah MDS Bakal Diperiksa

Sementara itu, ayah MDS yang disebut-sebut sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bernama Rafael Alun Trisambodo bakal diperiksa.

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Ditjen Pajak sedang melakukan proses pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.

Praswoto menambahkan, Kemenkeu juga mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi pelanggaran integritas terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA). “Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara,” kata dia.

“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Prastowo.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam perbuatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. “Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut,” cuit dia dikutip pada Rabu, 22 Februari 2023.

Kronologi Penganiayaan

Ade Ary menjelaskan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH memberikan kabar kepada MDS mengenai perilaku tidak mengenakan oleh D (korban). “Ini berawal dari adanya informasi yang diterima tersangka dari saudari A. Saudari A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.” ucap Ade.

Baca Juga: Satu Pelaku Ditangkap, Penganiayaan di Kos-kosan Benteng Sukabumi

Tersangka yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu kemudian mendatangi D yang sedang berada di rumah temannya R, di Pesanggrahan, Ulujami, Jakarta Selatan.

Ade menyebutkan bahwa tersangka bersama dengan saksi A dan saksi S mendatangi korban dan menghubungi korban untuk keluar. “Kemudian tersangka berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar, mengarah ke sebelah rumah dari Bapak R dan Ibu N.” Kata Ade.

Setelahnya, pelaku membawa korban ke belakang mobil tersangka untuk mengkonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Selanjutnya, korban memperoleh kekerasan di kaki, perut, dan kepala yang dilakukan oleh pelaku menggunakan tangannya.

“Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan terhadap anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian pelaku menendang perut korban.” ucap Ade.

Korban D diketahui merupakan anak dari pengurus GP Ansor. Meski kasus ini terjadi Senin lalu, namun informasi tentang tindak kekerasan dan penganiayaan ini baru muncul di media sosial pada Rabu, 22 Februari 2023.

Ade Ary mengatakan tersangka dikenakan pasal 76C juncto pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Ade menyebut bahwa polisi akan mengusut tuntas kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu. “Kami akan mengusut tuntas kasus dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan berdasarkan SOP yang berlaku.” tuturnya.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa