Dipertahankan Sebagai Anggota Polri, Richard Eliezer Kena Sanksi Demosi 1 Tahun

Rabu 22 Februari 2023, 23:53 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan Bharada E. (Sumber: Istimewa)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang lebih dikenal dengan Bharada E. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang dikenal dengan Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Adapun hasil sidang etik selama 7 jam itu adalah Richard tetap menjadi anggota Polri, dia hanya mendapatkan hukuman demosi selama 1 tahun.

Dilansir dari tempo.co, hasil sidang etik tersebut diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, Richard tak diberhentikan sebagai anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," kata Ramadhan saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Serahkan Diri, Sopir Truk yang Tewaskan Pemotor di Jembatan Pamuruyan Sukabumi

Selain itu, Ramadhan mengatakan Eliezer jabatannya akan didemosi selama satu tahun. Dia mengatakan Richard menerima putusan tersebut. "Sanksi administrasif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar dia.

Ramadhan menyatakan Richard Eliezer akan menjalani sanksi etik tersebut setelah menjalani hukuman pidana.

Sanksi etik yang didapatkan Richard juga lebih ringan ketimbang yang didapatkan oleh Ferdy Sambo dan Ricky Rizal. Keduanya tahun lalu telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut

Dalam sidang tadi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dipastikan tidak hadir sebagai saksi. Ketiganya tak bisa dihadirkan karena masalah perizinan. Alhasil, mereka hanya memberikan keterangan tertulis yang dibacakan.

Hukuman pidana Richard Eliezer

Sebelumnya Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.

Hukuman terhadap Richard merupakan yang terendah diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, mendapatkan hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Link Nonton Open BO Episode 4, Full HD Tinggal Klik!

Istri Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo, mendapatkan hukuman masing-masing 15 dan 13 tahun penjara.

Richard mendapatkan sanksi paling ringan karena perannya sebagai justice collaborator. Majelis hakim menilai dia berperan dalam membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hukuman di bawah dua tahun itu membuat Richard Eliezer kemudian bisa kembali menjadi anggota Polri. Richard merupakan anggota satuan Brigade Mobil Polri yang diperbantukan menjadi ajudan Ferdy Sambo saat kejadian pembunuhan Brigadir Yosua.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)