SUKABUMIUPDATE.com - PT Merpati Nusantara Airlines resmi dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran perusahaan pelat merah itu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Dalam poin pertimbangan, disebut bahwa Merpati Airlines telah dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
"Menyebabkan harga pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," demikian tertulis dalam PP ini.
Baca Juga: 5 Tim yang Berpotensi Jegal PSM Makassar Raih Gelar Juara di 9 Laga Terakhir Liga 1
Selanjutnya, PP ini mengatur likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Airlines dilakukan sesuai regulasi terkait BUMN, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan terbatas, dan peraturan lainnya.
Penyelesaian pembubaran, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan disetor ke kas negara.
Nasib yang sama dialami PT Kertas Leces.
Baca Juga: Tak Semua Kuat, 2 Anak Buah Kang Mus di Preman Pensiun Ini Paling Penakut
Pembubaran Kertas Leces diatur lewat PP Nomor 9 Tahun 2023. Kasusnya sama, perusahaan dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018.
Beda dengan Merpati Airlines, penyelesaian pembubaran dan likuidasi Kertas Leces dilaksanakan paling lambat 9 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Sumber: Tempo.co