SUKABUMIUPDATE.com - Pengemudi Fortuner yang arogan Giorgio Ramadhan (24) dan korban mobil Brio kuning, Ari Widianto (38) sepakat damai atau restorative justice. Pelaku dan korban sepakat berdamai dengan mencabut laporan.
Sebelumnya, Pengemudi Fortuner yang arogan dan mengamuk viral di media sosial Twitter dengan mengamuk menabrakan mobilnya hingga mengeluarkan air softgun dan juga samurai.
Dalam video yang mencekam itu, pengemudi Fortuner mengamuk dan menabrakan mobilnya kepada mobil Brio kuning milik Ari Widianto. Kejadian tersebut tepatnya dekat apotek Potenza, di daerah Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu 12 Februari 2023, pada pukul 02.00 dini hari.
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Ari Widianto resmi mencabut laporan polisi yang pernah ia masukkan dengan Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023, seperti dikutip dari Tempo.co
"Adapun alasannya karena dia ada itikad baik dan sudah minta maaf Saudara Giorgio kepada saya dan keluarga," kata Ari saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 17 Februari 2023.
Ari dan pengemudi Fortuner membuat perjanjian bersama
Ari menambahkan, dirinya sudah melakukan perjanjian bahwa Giorgio tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Giorgio juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Baca Juga: Progres Jembatan Pamuruyan Cibadak Terhenti, PPK Jabar: Target Selesai Sebelum Lebaran
"Saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai. Inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini," katanya.
Ari menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian dan masyarakat yang telah membantunya dalam kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya. Ini semata-mata saya lakukan atas alasan kemanusiaan," katanya.
Polisi tetapkan pengemudi Fortuner sebagai tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara Fortuner, Giorgio Ramadhan, 24 tahun, sebagai tersangka yang diduga merusak mobil Honda Brio milik Ari.
"Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Aming Hijrah! Unggah Potret Pakai Peci dan Baju Koko: Semoga Istiqomah Ikhtiarnya
Ade menambahkan, tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan.
Polisi tahan pengemudi Fortuner
Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," katanya.
Baca Juga: Donasi Dana Gempa Cianjur untuk Terorisme, Dua Lembaga Ini Ungkap Temuan
Tersangka terjerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Kronologi pengemudi Fortuner sengaja tabrakkan mobil ke Brio di Senopati
Pengendara Toyota Fortuner melakukan kekerasan terhadap Ari, pengemudi Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu, 12 Februari 2023.
Ari menegur pengendara Fortuner yang melawan arus dengan cara menyalakan lampu dim sebanyak empat kali. Tak terima dengan teguran itu, pemilik mobil Fortuner akhirnya berbalik arah dan mengejar Honda Brio.
Pengemudi Fortuner berpelat B 2276 SJD tersebut turun sambil menodongkan airsoft gun ke arah mobil Ari sambil menggedor jendela sebelah kiri. Pelaku juga melakukan pengrusakan kaca depan mobil dengan menggunakan samurai.
Tidak puas dengan itu, pelaku kembali ke dalam mobil Fortuner dan menabrakkan mobilnya ke Honda Brio berwarna kuning tersebut. Insiden ini membuat beberapa warga mulai menghampiri dan pengguna Fortuner pun melarikan diri.
Sumber: Tempo.co