Publisher Rights, Regulasi yang Mewajibkan Platform Digital Kerja Sama dengan Media

Jumat 17 Februari 2023, 00:29 WIB
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. Regulasi itu terkait kerja sama platform digital dengan media massa di Indonesia. |Foto: Istimewa.

Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. Regulasi itu terkait kerja sama platform digital dengan media massa di Indonesia. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia akan memiliki sebuah aturan yang mengatur kewajiban platform digital bekerja sama dengan media massa di Indonesia dalam penyaluran berita. Saat ini regulasi Publisher Rights dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) itu masih dalam rancangan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong mengungkapkan pemerintah akan mempercepat perancangan Perpres Publisher Rights. 

"Jadi nanti Perpres ini akan memberikan, menggariskan, dan mengatur kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan media-media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita," ucapnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 16 Februari 2023.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Film Titanic yang Akan Tayang Lagi 10 Februari 2023

Meskipun bakal mengatur ekosistem bisnis media, Usman menekankan penyusunan Perpres Publisher Rights akan tetap mempertimbangkan prinsip kebebasan atau kemerdekaan pers. Sebab, pemerintah akan lebih mengatur sisi bisnisnya dan tak akan meregulasi aspek pers atau jurnalismenya. Tetapi ia menilai tujuan penyusunan Perpres Publisher Rights tersebut adalah menciptakan jurnalisme yang berkualitas.

Usman menuturkan penyusunan draft Perpres Publisher Rights juga akan mengutamakan prinsip penciptaan ekosistem bisnis media yang sehat. Pemerintah akan mengatur kerja sama antara platform digital dan media massa akan dilakukan secara business to business (B2B), meliputi soal bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi. Komponen itu juga akan diregulasi lebih lanjut dalam aturan turunan yang dibuat oleh pelaksana.

Usman menilai dengan menggunakan model B2B, kerja sama tersebut akan melalui proses negosiasi atau tawar menawar antara pihak platform digital dan media massa. Tetapi pemerintah akan mengawasi proses kesepakatan tersebut. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pemerintah melalui lembaga atau badan yang nantinya dibentuk, akan membuka ruang mediasi.

Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!

"Kalau mediasinya tidak bisa juga dan ada pihak yang ingin mengajukan arbitrase, maka dibuka peluang itu. Misalnya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), atau perdata. Terbuka itu," tuturnya.

Pada Januari 2023 lalu, Usman mengaku sudah mengundang sejumlah platform digital, namun yang datang hanya Google dan Meta atau Facebook. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas draft Perpres Publisher Rights ini. Kominfo menjelaskan kepada pihak platform digital soal rancangan aturan itu, kemudian mendapatkan sejumlah masukan.

Adapun pada 15 Februari kemarin, Kominfo, Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Dewan Pers telah membentuk tim percepatan penyusunan rancangan atau draft Publisher Rights.

Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli

"Nanti tim ini akan membahas masukan-masukan dan draft yang sudah kami sampaikan kepada presiden untuk dimintakan izin prakarsa," ujarnya.

Dengan adanya tim tersebut, Usman memperkirakan draft Perpres Publisher Rights akan rampung dalam satu pekan ke depan. Perkiraan tersebut lebih cepat dari target, yang sebelumnya dicanangkan selesai pada Maret mendatang.

Ia menjelaskan target penyelesaian perpres ini dipercepat lantaran masih ada kegiatan lain yang harus dilalui sebelum diterbitkan. Misalnya, proses harmonisasi Perpres Publisher Rights dengan peraturan undang-undang yang lain. Kemudian penandatanganan oleh kementerian dan lembaga terkait, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)