SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada 5 terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. 4 terdakwa ini divonis jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebaliknya, hukuman Richard Eliezer atau Bharada E jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Terkait vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM) dan Ricky Rizal (RR) resmi mengajukan banding.
Pengajuan banding Sambo Cs itu dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto. Adapun para terpidana yang mengajukan banding itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Sesuai data di SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Daftar Top 50 Deep-Fried Dessert in The World, Pisang Goreng Indonesia Juara!
Djuyamto mengatakan Kuat mengajukan banding sejak Rabu, 15 Februari 2023. Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan hari ini.
"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 februari 2023," katanya.
Sumber: Suara.com