SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar bahwa percobaan hukuman 10 tahun dalam klausul KUHP yang baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.
Mengutip tempo.co, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu. Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Saat itu putusan MK empat banding lima. Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.
Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun. Edward Omar mengatakan dalam pertimbangan itu disebutkan apabila terpidana mati berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu.
“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Sorotan Karir Gemilang Kepolisian Indonesia
Omar mengatakan visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial yakni setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.
Reintegrasi sosial ini diharapkan kepada terpidana yang menjalani sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari Lembaga Permasyarakatan, ia akan kembali menjadi baik dan ada reintegrasi sosial sehingga bisa diterima oleh masyarakat.
Ia mengatakan apabila terpidana mati seketika dieksekusi, maka visi reintegrasi sosial itu tidak tercapai dan malah menjadikan pasal-pasal dalam suatu undang-undang itu bertentangan dengan visinya.
“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun, ya sesuai dengan visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial. Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan pidana mati selalu dibarengi dengan alternatif percobaan 10 tahun,” kata dia.
Edward Omar mengatakan banyak yang berprasangka buruk menuding percobaan 10 tahun dalam Pasal 100 KUHP itu untuk Ferdy Sambo agar lolos jerat hukuman mati. Namun ia menegaskan pemikiran dan konstruksi Pasal 100 KUHP bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tetapi dari 10 tahun yang lalu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya
Menurutnya, hal ini sebagai suatu jalan tengah. Ia meminjam istilah yang dipakai Profesor Muladi untuk menggambarkan sederhana jalan tengah ini, yakni sebagai Indonesian Way alias cara Indonesia untuk mencari win-win solution antara paham retensionis yang ingin tetap mempertahankan pidana mati dan abolisionis yang ingin menghapuskan pidana mati.
“Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana khusus. Apa kekhususannya? Satu, dia dijatuhkan oleh hakim sangat selektif. Yang kedua, dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Ini kekhususan itu,” kata Wamenkumham Edward Omar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Sumber: Tempo.co