Wamenkumham Bantah KUHP Baru untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Kamis 16 Februari 2023, 11:17 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu klausul KUHP yang baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati. | Foto: Istimewa

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu klausul KUHP yang baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menepis isu yang beredar bahwa percobaan hukuman 10 tahun dalam klausul KUHP yang baru sengaja dipersiapkan untuk Ferdy Sambo agar lolos dari hukuman mati.

Mengutip tempo.co, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu. Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Saat itu putusan MK empat banding lima. Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.

Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun. Edward Omar mengatakan dalam pertimbangan itu disebutkan apabila terpidana mati berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati itu menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu.

“Ini sesuai dengan visi dari KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022. Kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023 dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam keterangan resminya, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati dalam Sorotan Karir Gemilang Kepolisian Indonesia

Omar mengatakan visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial yakni setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki dan tidak lagi mengulangi.

Reintegrasi sosial ini diharapkan kepada terpidana yang menjalani sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari Lembaga Permasyarakatan, ia akan kembali menjadi baik dan ada reintegrasi sosial sehingga bisa diterima oleh masyarakat.

Ia mengatakan apabila terpidana mati seketika dieksekusi, maka visi reintegrasi sosial itu tidak tercapai dan malah menjadikan pasal-pasal dalam suatu undang-undang itu bertentangan dengan visinya.

“Jadi mengapa kita ada masa percobaan 10 tahun, ya sesuai dengan visi KUHP itu, yaitu reintegrasi sosial. Artinya apa? Ketika hakim menjatuhkan pidana mati selalu dibarengi dengan alternatif percobaan 10 tahun,” kata dia.

Edward Omar mengatakan banyak yang berprasangka buruk menuding percobaan 10 tahun dalam Pasal 100 KUHP itu untuk Ferdy Sambo agar lolos jerat hukuman mati. Namun ia menegaskan pemikiran dan konstruksi Pasal 100 KUHP bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit, tetapi dari 10 tahun yang lalu.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

Menurutnya, hal ini sebagai suatu jalan tengah. Ia meminjam istilah yang dipakai Profesor Muladi untuk menggambarkan sederhana jalan tengah ini, yakni sebagai Indonesian Way alias cara Indonesia untuk mencari win-win solution antara paham retensionis yang ingin tetap mempertahankan pidana mati dan abolisionis yang ingin menghapuskan pidana mati.

“Akhirnya pemerintah dan DPR memutuskan pidana mati bukan lagi pidana pokok, tetapi pidana khusus. Apa kekhususannya? Satu, dia dijatuhkan oleh hakim sangat selektif. Yang kedua, dijatuhkan dengan percobaan 10 tahun. Ini kekhususan itu,” kata Wamenkumham Edward Omar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo tanpa ada hal yang meringankan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak