SUKABUMIUPDATE.com - Justice collaborator salah satu pelalku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Justice collaborator ini bukan seorang pelaku utama, menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Seorang justice collaborator dalam pengungkapan suatu kasus hukum akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi. Seperti vonis Bharada Eliezer yang kini ramai diperbincangkan sebab dirinya adalah Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.
Keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Terbaru Bharada Richard Eliezer, Ini 5 Justice Collaborator (JC) yang tercatat berhasil membantu bongkar sederet kasus besar berikut, seperti dilansir via Tempo.co.
1. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Justice Collaborator, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer, seperti bersikap sopan di persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.
Hakim juga menimbang bahwa Richard Eliezer menyampaikan keterangan yang jujur, konsisten dan logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada. Sehingga sangat membantu perkara terungkap.
Di sisi lain, hakim juga menimbang pengajuan amicus curiae terhadap perkara Richard Eliezer. Lalu hakim menetapkan bahwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp 1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan. Ia mengatakan hukuman yang sepatutnya diberikan untuk Richard adalah di bawah lima tahun. Sebab, kata Kamaruddin, Richard sudah mengakui kesalahanya serta perlu menata masa depan.
2. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus suap red notice Djoko Tjandra
Permohonan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator diterima dan dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan Tommy Sumardi yang digelar pada 15 Desember 2020. Saat itu, Tommy yang berposisi sebagai terdakwa akan bekerja sama menjadi saksi pelapor. Tugasnya ialah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan untuk membongkar sistem dari kasus tersebut.
Meskipun Tommy dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan, namun jaksa mempertimbangkan sejumlah hal untuk memperingan kurungannya. Hal ini dikarenakan dirinya yang dinilai telah mengakui perbuatannya di dalam persidangan.
Baca Juga: Sinopsis Film Maggie Ceritakan Wabah Zombie yang Menegangkan dan Menyedihkan
3. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group
Kasus penggelapan pajak ini diungkapkan dengan metode justice collaborator oleh mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Alhasil, Vincent mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai penghargaan atas jasanya mengungkap kejahatan pajak PT Asian Agri.
Tidak melakukannya seorang diri, ia bekerja sama dengan aparat kepolisian dan penegak hukum. Ia juga dibantu dalam perlindungan diri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini dikenal telah memakan kerugian negara sebesar Rp1,259 trilliun. Dengan adanya pengungkapan laporan dari Vincent membuat Mahkamah Agung telah memutuskan mantan manajer pajak PT Asian Agri, Suwir Laut alias Lie Che Sui, sebagai terdakwa dengan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp2,5 triliun.
4. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus korupsi pengadaan E-KTP
Dalam catatan Tempo, kasus korupsi e-KTP telah dibantu oleh tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator. Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto; mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hakim Ketua, Jhon Halasan, yang mengabulkan permohonan tersebut menilai mereka telah berterus terang pada kesalahannya, ditambah buka pelaku utama. Selain itu, mereka telah membantu mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
5. Bantuan justice collaborator Bongkar Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
Kasus terakhir yang menjadi justice collaborator adalah mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI dari PDI Perjuangan Periode 1999-2004, Agus Condro, yang mengaku ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal bagi-bagi cek pelawat yang terjadi pada 8 Juni 2004.
Melansir business-law.binus.ac.id, ia mengakui bahwa cek tersebut dibagikan setelah kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Akibat pengakuan Agus ini, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.
Saat itu, Agus yang berperan sebagai justice collaborator bekerja sama dengan penegak hukum. Meskipun ia terkena hukuman satu tahun enam bulan kurungan, namun ia banyak mendapat apresiasi.
SUMBER: TEMPO.CO | FATHUR RACHMAN