SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yaitu Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
"Itulah BPIH," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dari jumlah BPIH 2023 tersebut, biaya yang dibayar langsung oleh jamaah atau yang namanya biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) adalah Rp 49.812.700,26. Angka tersebut merupakan 55,3 persen dari BPIH.
Baca Juga: Merasa Diperas Soal Dana BOS, Kepsek SMP di Sukabumi Lapor Saber Pungli
Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah Rp 49,8 meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair.
Bipih tersebut lebih rendah dari usulan pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji tahun ini menjadi Rp 69,19 juta.
Baca Juga: Kecelakaan dengan Truk Tronton, Pemotor Tewas di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Untuk mencukupkan angka Rp 90 Juta, maka sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dibebankan kepada nilai manfaat.
Adapun jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 tidak dibebankan biaya tambahan.
"Komisi VIII DPR RI dan pemerintah menyepakati besaran BIPH lunas tunda. Lunas tunda bagi yang sudah melunasi BPIH-nya tahun 2020 yang jumlahnya cukup banyak 84.609 jamaah, tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujarnya.
Baca Juga: Kenapa Namanya Sukabumi? Sebelum Like Earth Kekinian, Ini Cerita Historis Kota Mochi!
Menurut dia, jamaah itu akan diberangkatkan pada tahun ini.
Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 yang jumlahnya 9.864 jamaah, masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
"Jadi kepada bapak dan ibu yang melunasi BPIH-nya pada tahun 2022 itu tinggal membayar Rp 9,4 juta," tegasnya.
Baca Juga: Wajah Baru Pantai Minajaya Sukabumi Manjakan Pengunjung
Bagi jamaah haji 1444 H/2023 sebanyak 106.590 jamaah masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
"Itulah ikhtiar maksimal yang telah kami lakukan di komisi VIII sebagai bentuk keberpihakan kepada umat islam. Yang mungkin saja ini tidak memuaskan kepada semua orang. Tapi saya yakin bahwa keputusan kita ini lebih kepada menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan dan keterjangkauan. Oleh karena itu saya sahkan secara resmi BPIH untuk tahun 2023," ungkapnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan BIPH yang diputuskan adalah BPIH yang akomodatif, baik dari sisi kemampuan jamaah maupun kualitas pelayanan serta tentu kondisi keuangan.
Baca Juga: Donasi Dana Gempa Cianjur untuk Terorisme, Dua Lembaga Ini Ungkap Temuan
Dia menyatakan pembahasan BIPH yang dilakukan selama 2 minggu terakhir menunjukan bahwa instrumen demokrasi mampu menjawab persoalan-persoalan keagamaan.
"Kita sudah membuktikan bahwa demokrasi yang kita pakai saat ini adalah sistem yang terbaik," ujarnya.
Lebih lanjut Cholil menuturkan, diskusi panjang selama 2 minggu membuktikan DPR dan pemerintah mendengarkan serta melihat kondisi serta situasi yang terjadi di masyarakat, terutama kemampuan yang dimiliki oleh calon jamaah haji. Sehingga DPR dan pemerintah bisa memutuskan BPIH tersebut.
"Memang bagi sebagian kita mungkin tidak terasa ideal, masih dianggap terlalu mahal, tapi ini adalah iktiar terbaik kita untuk menjaga keadilan buat 5 juta jamaah haji yang masih dalam posisi antrian," ujarnya.