SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat. Majelis hakim memutuskan Eliezer bersalah, namun mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).
Mengutip Tempo.co, Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam mengungkapkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain Justice Collaborator, majelis hakim membeberkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer, seperti bersikap sopan di persidangan, masih muda dan belum pernah dihukum.
Baca Juga: Kecelakaan dengan Truk Tronton, Pemotor Tewas di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Hakim juga menimbang bahwa Richard Eliezer menyampaikan keterangan yang jujur, konsisten dan logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada. Sehingga sangat membantu perkara terungkap.
Di sisi lain, hakim juga menimbang pengajuan amicus curiae terhadap perkara Richard Eliezer. Lalu hakim menetapkan bahwa Richard Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerja sama.
“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan,” ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Apa itu justice collaborator?
Mengutip laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, justice collaborator sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Tapi, bukan pelaku utama yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Di dalam peraturan nasional, keberadaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Itu tentang perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca Juga: Korban adalah Imam Masjid, Pemotor Tewas Kecelakaan di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
Jika seorang justice collaborator berbohong dalam keterangannya, berbagai hak yang dimiliki akan dicabut. Ia bisa dituntut telah memberikan keterangan palsu.
Syarat menjadi justice collaborator
1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan atau terorganisir.
2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan atau terorganisir.
3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya. Apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga: Dulu Dibakar Kini Disegel, JAI Ungkap Alasan Bangun Madrasah di Sukabumi
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, 9 (A) dan (B).
1. Justice Collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana yang mengakui semua kejahatan yang dilakukannya. Tapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan. Sehingga, penyidik dan atau penuntut umum bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan atau mengembalikan aset-aset, hasil dari suatu tindak pidana.
Sesuai harapan keluarga Brigadir J dan LPSK
Kamaruddin juga menganggap Richard Eliezer adalah orang yang diperalat. Dia diimingi uang Rp 1 miliar yang ternyata tidak ia dapatkan.
Baca Juga: Asap Membubung, Kebakaran Pabrik Sparepart di Citamiang Kota Sukabumi
“Saya yakin dia belum pernah melihat uang satu miliar. Karena dia sudah dijanjikan satu miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu. Ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga satu miliarnya.“
Ia mengatakan hukuman yang sepatutnya diberikan untuk Richard adalah di bawah lima tahun. Sebab, kata Kamaruddin, Richard sudah mengakui kesalahanya serta perlu menata masa depan.
Sementara itu, ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menyerahkan semuanya pada penilaian hakim yang memvonis Richard besok.
“Kami tetap juga percaya kepada hakim, biarlah hakim nanti yang memberikan vonis ke pada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya. Membela bang Yos terakhirnya.“
Sumber: Tempo.co (Muhammad Syaifulloh/Muhammad Farrel Fauzan I Mirza Bhagaskara)