SUKABUMIUPDATE.com - Empat organisasi menolak vonis hukuman mati untuk pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. Keempat organisasi tersebut adalah PGI, IPW, Amnesty International dan YLBHI.
Melansir suara.com, aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo akhirnya resmi divonis mati oleh majelis hakim melalui keputusan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Mayoritas publik akhirnya lega Ferdy Sambo dihukum mati sebagai hukuman atas dosanya menghabisi nyawa ajudannya sendiri secara keji. Hal tersebut dibuktikan dengan riuh sorak sorai yang mewarnai ruang sidang saat hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan.
Tak cukup di situ, jagat linimasa media sosial juga kini diwarnai dengan apresiasi keputusan hakim yang memberi vonis mati kepada Sambo.
Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo
Menariknya, tak seluruh pihak setuju Ferdy Sambo dihukum mati. Beberapa organisasi dan kelompok menolak vonis mati yang diberikan kepada Sambo, dan hampir seluruhnya memiliki alasan tersendiri untuk menolak keputusan majelis hakim.
YLBHI: Bertentangan dengan konstitusi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan kritik terhadap vonis mati ke Sambo. Bukan karena simpati, YLBHI mengkritisi bahwa hukuman mati kepada siapapun tidak sesuai dengan konstitusi yang dipegang teguh oleh negara.
Tak cukup di situ, hukuman mati juga tak sesuai dengan cita-cita dirumuskannya Undang-undang KUHP baru yang melepaskan diri dari pengaruh hukum kolonial. Ini disampaikan oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
"(Tujuan) membuat KUHP baru sebenarnya (merupakan bentuk) semangat menghilangkan atau menghindari hukuman mati. Kenapa? Karena di konstitusi itu jelas, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun," jelas Muhammad Isnur saat dihubungi Suara.com, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Sopir Truk Dicari, Polisi Jelaskan Luka Pemotor Tewas di Jembatan Pamuruyan Sukabumi
PGI: Seharusnya hukum memberi peluang seseorang kembali ke jalan yang benar
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) menghargai keputusan hakim namun memberikan perspektif Gerejawi. Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai bahwa hukuman mati yang diberikan kepada Sambo berlebihan.
"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan, mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," tulis Gomar dalam keterangannya.
Pdt Gomar menilai bahwa hukum seharusnya memberi kesempatan kepada seorang penjahat untuk kembali ke jalan yang benar, sedangkan hukuman mati menghilangkan kesempatan tersebut.
"Oleh sebab itu, segala bentuk hukuman sebaiknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri akan tertutup apabila hukuman mati diterapkan," lanjut sang pendeta.
Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya
IPW: Sambo tak layak dihukum mati
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melihat bahwa Sambo tak layak dihukum mati lantaran pembunuhan yang ia lakukan didasari oleh emosi yang tidak bisa ia kontrol.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," kata Sugeng ke awak pers, Senin (13/2/2023).
Sugeng juga menilai bahwa membunuh seseorang karena dendam tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, sehingga dinilai bukan kejahatan sadisme.
Amnesty International: hukuman mati ketinggalan zaman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui rilis pers yang diterbitkan pada Senin (13/2/2023) mengungkap bahwa pihaknya tak menolak hukuman, tetapi hukuman mati sudah ketinggalan zaman.
Baca Juga: Menguak Misteri Nini Kasinem dan Tuan Kukuk Penunggu Situ Kubang Cikujang
Usman menilai dengan divonis matinya Sambo, Polri akan kehilangan kesempatan untuk membenahi institusinya dari dalam. Menurutnya, hukuman mati terhadap Sambo bukan jalan pintas untuk membenahi akuntabilitas Polri.
Ia juga menilai bahwa Polri seharusnya fokus membenahi keseluruhan sistem penegakan akuntabilitas aparat kepolisian yang terlibat kejahatan.
Sumber : suara.com