SUKABUMIUPDATE.com - Menyusul Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Vonis hukuman terhadap Ricky Rizal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (14/2/2023).
Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawath, Kuat Ma'ruf, vonis hukuman Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Eks Supir Keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan seperti melansir dari Suara.com.
Ada dua hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Ricky Rizal.
Pertama, majelis hakim menilai kalau Ricky Rizal kerap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sedari pemeriksaan hingga persidangan. Sikap Ricky Rizal tersebut dianggap hakim menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!
Sementara hal lain yang memberatkan pertimbangkan hakim ialah perbuatan Ricky Rizal membuat jelek nama Polri.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik institusi kepolisian," ujarnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara. JPU meyakini mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.
Sumber: Suara.com