5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi dalam Vonis 20 Tahun Penjara

Senin 13 Februari 2023, 21:20 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. |Foto: Istimewa.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Larang Warga Rayakan Valentine Day

Vonis hakim terhadap Putri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan Putri selama delapan tahun.

Pada persidangan di hari yang sama, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo

Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Sama seperti Putri, tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 Februari 2025, 18:44 WIB

Motif Warisan Muncul di Balik Pembunuhan Tragis Kakak oleh Adik di Sukabumi

F menghabisi nyawa kakaknya menggunakan pedang jenis samurai katana.
Keranda jenazah Hendra (55 tahun) di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional22 Februari 2025, 18:29 WIB

Diperiksa Propam, 4 Polisi Diduga Menekan Band Sukatani untuk Tarik Lagu Kritik

Polda Jawa Tengah memeriksa empat polisi yang diduga menekan Band Sukatani hingga menarik lagu kritik mereka, Bayar, Bayar, Bayar. Polri membantah intervensi, sementara publik menyoroti kebebasan berekspresi.
Band Sukatani saat tampil di atas panggung, dikenal dengan gaya bermusik punk dan kritik sosial dalam lirik lagunya. (Sumber : Instagram/@sukatani.band)
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)