SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim menyatakan ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi:
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Larang Warga Rayakan Valentine Day
Vonis hakim terhadap Putri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan Putri selama delapan tahun.
Pada persidangan di hari yang sama, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo
Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Sama seperti Putri, tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.