5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi dalam Vonis 20 Tahun Penjara

Senin 13 Februari 2023, 21:20 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. |Foto: Istimewa.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara. |Foto: Istimewa.

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan apa saja hal yang memberatkan Putri Candrawathi hingga divonis 20 tahun penjara.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi, terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim menyatakan ada lima hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

Baca Juga: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Pertama, terdakwa selalu istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi Bhayangkari.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!

Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik material maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan hukuman Putri.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Larang Warga Rayakan Valentine Day

Vonis hakim terhadap Putri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan Putri selama delapan tahun.

Pada persidangan di hari yang sama, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: 13 Fakta Goa Kutamaneuh Sukabumi, Peristirahatan Prabu Siliwangi Sampai Johny Indo

Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

Sama seperti Putri, tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)