SUKABUMIUPDATE.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Baca Juga: Breaking News: Ferdy Sambo Akhirnya Divonis Hukuman Mati!
Vonis hakim terhadap Putri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa dalam tuntutan sebelumnya, meminta majelis hakim memenjarakan Putri selama delapan tahun.
Pada persidangan di hari yang sama, suami Putri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.